Kadishub Ambon: TV Kabel dan Ijin Trayek Speedboat Akan Diatur Perda
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/kadishub-ambon-tv-kabel-dan-ijin-trayek.html
BERITA MALUKU. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota Ambon, Piet Saimima, mengatakan operasional TV kabel akan diatur dalam perda komunikasi, selain itu juga angkutan speed boat yang melayani rute pasar Mardika- Wailela juga harus memiliki ijin trayeknya.
“TV kabel masuk dalam perda komunikasi, sedangkan pelayaran rakyat speedboat Mardika–Wailela akan dikenakan ijin trayek, karena termasuk dalam kendaraan diatas air,“ Kata Saimima, Jumat (4/3/2016).
Saimima menjelaskan hal itu setelah pihanya melakukan penyusunan Rancangan Perda inisiatif penyelenggaran perhubungan, bersama komisi III DPRD pada, Kamis (3/3/2016) kemarin.
RANPERDA PERHUBUNGAN DAN KOMINFO
Ketua komisi III DPRD, Rofik Akbar Afifudin membenarkan bahwa, pihaknya bersama Dishub kota Ambon telah melakukan penyusunan Rancangan Perda inisiatif penyelenggaran perhubungan, bersama komisi III DPRD pada, Kamis (3/3/2016) kemarin
Menurutnya, Perda Penyelengaraan Perhubungan sebenarnya adalah usulan dari Dishub kota Ambon, namun setelah dikonsultasikan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI yang kemudian kemudian difasilitasi oleh biro hukum Provinsi Maluku, maka konsekuensinya Perda tersebut harus dipecah menjadi dua sampai tiga Perda.
Pasalnya, ada Perda tentang penyelanggaram Telekomunikasi yang mesti berdiri sendiri sesuai dengan aturan menteri Penyelengaraan Aparatur Negara & Refortamsi Birokrasi, bahwa dinas Infokom terpisah.
“Sebenarnya sesuai dengan tingkat kelembagaan ada fungsi pengawasan telekomunikasi yang lekat di Dishub, hanya karena dengan aturan terbaru Menteri PAN, maka dinas Infokom harus berdiri sendiri, karena itu, Perda Penyelanggaraan Telekomunikasi harus terpisah, sehingga tidak boleh gabung dengan Perda Penyelengaraan perhubungan, karena itulah maka, Dishub harus juga mengatur tentang Perda Penyelenggaan Telekomunikasi,” rincinya.
Diungkapkan oleh Afifudin, kerena kebutuhan untuk menetapkan Perda tersebut sifatnya mendesak maka diusulkan untuk menjadi hak inisiatif DPRD.
Terkait Kelembagan di Pemkot Ambon, dijelaskan oleh Politisi PPP ini, bahwa DPRD kota Ambon mengusulkan supaya dievaluasi, pasalnya harus ada penambahan Dinas Kominfo dan Badan Penyuluh Pertanian.
“Untuk dinas Kominfo, bisa saja menggabungkan fungsi Humas dan fungsi PDE, karena fungsi keduanya ada dalam tupoksi Infokom,” anjur Afifudin.
Sementara bagi Badan Penyuluh Pertanian (BPP) mutlak dibentuk, mengingat sebagai perintah Undang-Undang No 16 tentang Pertanian.
“Saya kira bukan hanya dinas Infokom yang penting, tetapi BPP juga tak kalah pentingnya,“ pungkasnya.
Kadis perhubungan kota Ambon Piet Saimima, membenarkan pemisahan Perda tersebut.
“Kita usulkan telekomunikasi tetapi dalam rumpunnya itu dia tidak termasuk dalam perda penyelengraan perhubungan,” jelasnya.
Untuk pematangan Penetapan perda ini maka dijadwalkn komisi III akan melakuan pertemuan dengan pikah Dishub Ambon, Senin pekandepan (7/3/2016), yang selanjutnya akan diikutui rapat paripurna internal di DPRD kota Ambon pekan depan, Kamis (10/3). (NK)
“TV kabel masuk dalam perda komunikasi, sedangkan pelayaran rakyat speedboat Mardika–Wailela akan dikenakan ijin trayek, karena termasuk dalam kendaraan diatas air,“ Kata Saimima, Jumat (4/3/2016).
Saimima menjelaskan hal itu setelah pihanya melakukan penyusunan Rancangan Perda inisiatif penyelenggaran perhubungan, bersama komisi III DPRD pada, Kamis (3/3/2016) kemarin.
RANPERDA PERHUBUNGAN DAN KOMINFO
Ketua komisi III DPRD, Rofik Akbar Afifudin membenarkan bahwa, pihaknya bersama Dishub kota Ambon telah melakukan penyusunan Rancangan Perda inisiatif penyelenggaran perhubungan, bersama komisi III DPRD pada, Kamis (3/3/2016) kemarin
Menurutnya, Perda Penyelengaraan Perhubungan sebenarnya adalah usulan dari Dishub kota Ambon, namun setelah dikonsultasikan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI yang kemudian kemudian difasilitasi oleh biro hukum Provinsi Maluku, maka konsekuensinya Perda tersebut harus dipecah menjadi dua sampai tiga Perda.
Pasalnya, ada Perda tentang penyelanggaram Telekomunikasi yang mesti berdiri sendiri sesuai dengan aturan menteri Penyelengaraan Aparatur Negara & Refortamsi Birokrasi, bahwa dinas Infokom terpisah.
“Sebenarnya sesuai dengan tingkat kelembagaan ada fungsi pengawasan telekomunikasi yang lekat di Dishub, hanya karena dengan aturan terbaru Menteri PAN, maka dinas Infokom harus berdiri sendiri, karena itu, Perda Penyelanggaraan Telekomunikasi harus terpisah, sehingga tidak boleh gabung dengan Perda Penyelengaraan perhubungan, karena itulah maka, Dishub harus juga mengatur tentang Perda Penyelenggaan Telekomunikasi,” rincinya.
Diungkapkan oleh Afifudin, kerena kebutuhan untuk menetapkan Perda tersebut sifatnya mendesak maka diusulkan untuk menjadi hak inisiatif DPRD.
Terkait Kelembagan di Pemkot Ambon, dijelaskan oleh Politisi PPP ini, bahwa DPRD kota Ambon mengusulkan supaya dievaluasi, pasalnya harus ada penambahan Dinas Kominfo dan Badan Penyuluh Pertanian.
“Untuk dinas Kominfo, bisa saja menggabungkan fungsi Humas dan fungsi PDE, karena fungsi keduanya ada dalam tupoksi Infokom,” anjur Afifudin.
Sementara bagi Badan Penyuluh Pertanian (BPP) mutlak dibentuk, mengingat sebagai perintah Undang-Undang No 16 tentang Pertanian.
“Saya kira bukan hanya dinas Infokom yang penting, tetapi BPP juga tak kalah pentingnya,“ pungkasnya.
Kadis perhubungan kota Ambon Piet Saimima, membenarkan pemisahan Perda tersebut.
“Kita usulkan telekomunikasi tetapi dalam rumpunnya itu dia tidak termasuk dalam perda penyelengraan perhubungan,” jelasnya.
Untuk pematangan Penetapan perda ini maka dijadwalkn komisi III akan melakuan pertemuan dengan pikah Dishub Ambon, Senin pekandepan (7/3/2016), yang selanjutnya akan diikutui rapat paripurna internal di DPRD kota Ambon pekan depan, Kamis (10/3). (NK)