Pilkada Serentak Dua Kabupaten di Maluku Ini Terancam Ditunda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pilkada Serentak Dua Kabupaten di Maluku Ini Terancam Ditunda

BERITA MALUKU. Pilkada serentak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Buru yang dijadwalkan berlangsung 15 Februari 2017 mendatang terancam ditunda oleh KPU akibat terkendala penyiapan dana oleh pemerintah daerah yang terbatas.

"Permasalahan besar adalah laporan teman-teman KPU Kabupaten MTB dan Buru bahwa pemkab tidak lagi menambah anggaran sesuai yang diusulkan KPU dalam APBD Perubahan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Jumat (4/3/2016).

KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat awalnya mengusulkan dana sebesar Rp37 miliar tetapi yang direalisasikan dalam APBD hanya Rp15 miliar, sedangkan KPU Kabupaten Buru mengusulkan Rp33,7 miliar tetapi yang direalisasikan hanya Rp9 miliar.

Namun sesuai laporan KPU dua kabupaten tersebut, penetapan Rp15 miliar untuk MTB dan Rp9 miliar dalam APBD Buru tidak akan ditambah lagi dalam APBD perubahan.

"Tetapi saya sampaikan kepada mereka untuk berkonsultasi lagi dengan pemda dan DPRD setempat bahwa usulan yang disampaikan KPU sesuai Permendagri nomor 44 yang telah dirubah menjadi Permendagri nomor 51," katanya.

Terkait besaran honorarium bagi penyelenggara pilkada serentak itu sudah ada ketentuan dari Menteri Keuangan, sedangkan perjalanan dinas sesuai yang ditentukan para bupati.

"Jadi kalau mereka tidak menambahkan anggaran maka akan menjadi persoalan, tahapan akan tertunda atau pilkada tidak dapat dilaksanakan karena semua tergantung kebutuhan anggaran," ujarnya.

"Makanya saya bilang naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah disiapkan pemda untuk ditandatangani KPU untuk sementara jangan dilakukan karena nanti sesuai petunjuk KPU bahwa NPHD harus ditandatangani satu kali dan tidak ada adendum atau perubahan," katanya lagi.

Musa Toekan juga minta KPU Buru dan MTB segera laporkan perkembangan di lapangan karena permintaan anggaran ini bukan untuk kepentingan KPU tetapi mereka sendiri.

Dia mencontohkan pentahapan pilkada serentak 2016 dimulai bulan April 2015 sudah dilakukan pembentukan PPK dan PPS, sampai bulan Mei NPHD belum ditandatangani KPU dengan pemkab sedangkan tahapan sudah jalan dan anggaran sudah harus digunakan sehingga dijadikan temuan oleh BPKP RI Perwakilan Maluku, karena anggaran sudah dipakai tetapi NPHD belum ditandatangani.

"Bahkan saya datang ke Bupati dan ketua DPRD Seram Bagian Timur bulan Mei 2015, saya bilang teman-teman saat ini sudah turun ke kecamatan dan anggaran sudah dipakai sehingga jadi temuan BPK," tandasnya.

Peristiwa tahun lalu diharapkan jadi pelajaran berharga agar sebelum tahapan pilkada serentak 2017 dilaksanakan, NPHD sudah harus ditandatangani oleh KPU bersama pemerintah daerah.

Dia menambahkan, tahapan pilkada 2017 dimulai dengan rekrutmen PPK/PPS 16 Juni-15 Juli 2016, pendaftaran calon perseorangan tanggal 1-8 Agustus, pendaftaran pasangan calon 13-15 September, pemutakhiran data pemilih tanggal 2-24 September.

Kemudian jadwal penetapan pasangan calon tanggal 12 Oktober 2016, kampanye tanggal 14 Oktober 2016 - 4 Februari 2017, penetapan DPT 5-6 Desember 2016, masa tenang 12-14 Februari 2017 hingga hari H 15 Februari tahun depan.
Pilkada Maluku 1702518956985204186
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks