Serah Terima di Atas Kertas, Mobil Dinas Masih Dikuasai Pejabat Pensiun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Serah Terima di Atas Kertas, Mobil Dinas Masih Dikuasai Pejabat Pensiun


AMBON - BERITA MALUKU.
Polemik kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seolah tak ada habisnya. Belum tuntas sorotan publik terkait dugaanpemutihanmobil dinas Sekda, kini mencuat lagi temuan baru. KPK mengungkap sedikitnya 20 unit kendaraan dinas bermasalah, sebagian masih dikuasai mantan pejabat hingga pensiunan, bahkan ada yang sudah aktif menjabat.

Dari temuan tersebut, muncul nama-nama eks pejabat, di antaranya Diana Padang (mantan Kepala Dinas Pertanian), Elsvis Pattiselano (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku), serta Suryadi Sembiring (mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP) dan beberapa mantan pejabat lainnya. Bahkan, Sartono Pining yang kini menjabat Asisten III Setda Maluku juga disebut masih menguasai kendaraan dinas, meski sebelumnya sudah menikmati fasilitas kendaraan saat menjabat Kepala Biro Umum maupun Kepala Dinas Sosial.

Ironisnya, beberapa kendaraan itu sudah tercatat dalam berita acara serah terima aset, namun penyerahan hanya sebatas dokumen. Faktanya, mobil dinas masih dikuasai oleh yang bersangkutan.

“KPK menegaskan, tidak ada lagi alasan pemutihan kendaraan dinas. Semua harus dikembalikan dan diproses sesuai mekanisme lelang,” tegas sumber internal di Pemprov Maluku, Senin (29/9/2025).

Menurut sumber, persoalan aset kendaraan dinas ini bukan hal baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga berulang kali mencatat temuan serupa dalam laporan hasil pemeriksaan. Tindak lanjut rekomendasi BPK adalah penarikan kendaraan ke Pemda. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adatoleransihingga kendaraan tetap dikuasai pribadi.

KPK mempertegas sikap bahwa seluruh kendaraan dinas harus masuk kembali ke aset Pemda. Setelah itu, statusnya akan diproses melalui mekanisme lelang terbuka, bukan lagi pemutihan atau pemberianpenghargaanbagi pejabat pensiun.

Sumber menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah kini berpegang pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur.

Dalam pasal mengenai penghapusan dan pemindahtanganan aset, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya bisa dilepas melalui mekanisme lelang, hibah sesuai ketentuan, atau penghapusan aset dengan persetujuan kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pemutihan kendaraan seperti praktik sebelumnya.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan KPK, tercatat 20 unit kendaraan bermasalah di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun rencana lelang justru menyebutkan 24 unit, sehingga muncul dugaan ada penyisipan empat kendaraan tambahan dalam daftar lelang. Kondisi ini semakin menegaskan perlunya transparansi penuh dalam proses lelang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Lebih lanjut tambah sumber, lelang akan dilakukan secara terbuka melalui platform resmi KPK-ML (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Dengan cara ini, masyarakat bisa ikut serta, dan pemenang ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak ada lagi cerita pemutihan kendaraan dinas. Semua akan masuk proses lelang. Prinsipnya jelas, siapa pun bisa ikut, siapa yang menang itu yang berhak,” tegas sumber.

Persoalan lain yang muncul adalah masih banyak pejabat aktif di lingkup Pemprov Maluku yang belum difasilitasi kendaraan dinas karena keterbatasan aset. Situasi ini memperkuat alasan penertiban, agar fasilitas yang ada dapat didistribusikan sesuai aturan dan kebutuhan jabatan, bukan sekadar dinikmati oleh pejabat purna tugas.

Dengan regulasi baru dan pengawasan ketat KPK, Pemprov Maluku diingatkan untuk memastikan tata kelola aset lebih disiplin. Temuan berulang dari BPK tak boleh lagi dibiarkan, apalagi menjadi praktik pembiaran yang mencederai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov 334447992655703407
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks