Irawadi: Polemik Penyerapan Padi Bukan Ulah Bulog, Tapi Regulasi Pangan Nasional
AMBON - BERITA MALUKU. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, meluruskan polemik terkait penyerapan hasil panen padi oleh Bulog Maluku dan Maluku Utara yang sempat menuai protes petani.
Menurutnya, persoalan ini muncul akibat miskomunikasi, terutama soal perbedaan harga gabah di lapangan.
“Agenda rapat hari ini terkait dengan penyerapan hasil panen padi yang sempat ditolak oleh Bulog. Namun perlu dipahami, Bulog hanya pelaksana. Semua regulasi ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas),” tegas Irawadi usai rapat bersama Bulog Maluku dan Maluku Utara, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Maluku, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, sempat terjadi selisih harga antara ketentuan pemerintah dengan tawaran Bulog. Berdasarkan surat edaran Bapanas, harga gabah kering ditetapkan Rp8.000 per kilogram. Namun, Bulog di lapangan sempat menawarkan Rp7.600 per kilogram. Perbedaan itu, kata dia, menimbulkan kebingungan di kalangan petani.
“Tiga minggu lalu memang ada transaksi dengan harga berbeda, tetapi itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena pemerintah sudah menetapkan harga acuan. Saat ini harga sudah kembali normal,” ujarnya.
Irawadi menambahkan, kualitas beras yang diserap nantinya juga sangat dipengaruhi oleh proses pascapanen, seperti pengeringan, penggilingan, dan penyimpanan. Untuk itu, Bulog berencana memperkuat sarana distribusi dengan membangun gudang penyimpanan di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
“Tujuannya memperpendek distribusi beras, terutama ke wilayah-wilayah seperti Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar (KKT),” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD Maluku berharap polemik serapan gabah tidak lagi menimbulkan kegelisahan di kalangan petani. Pemerintah daerah bersama Bulog diminta terus berkoordinasi dengan Bapanas agar kebijakan harga berjalan konsisten dan berpihak pada kesejahteraan petani.