PN Tual Mulai Sidangkan Perkara Human Trafficking PT. PBR | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Tual Mulai Sidangkan Perkara Human Trafficking PT. PBR

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku mulai menyidangkan perkara kasus tindak pidana penjualan orang (human trafficking) di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan delapan orang terdakwa.

"Ketua majelis hakim PN setempat, Edy Toto Purba didampingi Farid Sopamena dan David Soolani selaku hakim anggota. membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tim JPU diantaranya Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, dan Junjungan P. Aritonang," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Senin (16/11/2015).

Tim JPU dalam berkas dakwaannya menjerat delapan terdakwa dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (TPPO) dan KUH Pidana.

Menurut Bobby, tiga dari delapan terdakwa itu berkebangsaan Indonesia dan lima terdakwa lain merupakan warga negara asing.

Terdakwa Hemanwir Martino yang merupakan Pjs PT PBR Benjina didakwa melanggar pasal 2 ayat (2) juncto pasal 10 Undang-Undang TPPO juncto pasal 56 ayat (2) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 10 UU TPPO juncto pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, lebih subsidair pasal 3 juncto pasal 10 UU TPPO, juncto pasal 56 ayat (2) KUH Pidana.

Sama halnya dengan terdakwa Yopy Hanorsian, Mukhlis Ohoitenan yang merupakan staf QC PT PBR, Somchit Korraneesuk selaku Nahkoda Kapal Antasena 309, Yongyut Nitwongchaeron, Boonsom Jaika (nakoda KM. Antasena 311), Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena 141), Surachai Maneephong, serta Hatsaphon Phaethajreng didakwa dengan pasal yang sama.

"Para terdakwa berkewarganeraan asing ini merupakan nakhoda armada kapal penangkap ikan yang selama ini beroperasi di perairan Aru, dan pangkalannya di Pulau Benjina," katanya.

Barang bukti yang dipakai JPU berdasarkan hasil penyitaan polisi diantaranya 49 Seaman Book Thailand, 24 Kartu Tanda Penduduk warga negara Myanmar, catatan Anak Buah Kapal yang disekap, gembok dan kunci tempat penyekapan, dan lima unit kapal diantaranya KM. Antasena 311, 141, 142, 309, dan Antasena 838.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Hukrim 3523189063914807555
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks