Cegah Kriminalisasi Pers, LBH Pers Roadshow Sosialisasi UU Pers di Masohi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Cegah Kriminalisasi Pers, LBH Pers Roadshow Sosialisasi UU Pers di Masohi

BERITA MALUKU. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon dan LBH Pers Jakarta, Senin (16/11/15) mengunjungi sejumlah pejabat pemerintah dan institusi penegak hukum di Kota Masohi, Maluku Tengah. 

Kunjungan berupa roadshow ini untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 / 1999 tentang Pers dan mekanisme hukum pers agar pejabat dan institusi penegak hukum lebih mengutamakan menggunakan UU Pers dalam sengketa pers dan tidak mudah mengkriminalkan wartawan terkait pemberitaan.

Dalam pertemuan dengan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Harley Silalahi, LBH Pers Ambon dan LBH Pers Jakarta yang diwakili Rusdi Marpaun dan Iqbal Taufik, menegaskan pentingnya pemahaman UU Pers bagi kalangan penyidik terutama agar dapat mengikuti mekanisme hukum pers, sehingga setiap kasus terkait sengketa pers dapat lebih mengutamakan UU Pers disbanding KUHP. 

‘’Kami berharap setiap kasus terkait berita yang dilaporkan lebih menggunakan UU Pers disbanding menggunakan KUHP, sebab UU Pers mengatur mekanisme hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa,’’ kata Iqbal Taufik, Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Harley Silalahi dalam pertemuan itu juga mengakui pentingnya pemahaman hukum pers bagi para penyidik agar mengetahui kasus mana yang merupakan delik pers dan yang mana yang merupakan tindakan kriminal.

’’Kami tahu betul UU Pers adalah lex spesialis yang semestinya dikedepankan, karena itu saya menyambut baik upaya sosialisasi ini bagi kalangan penyidik agar kita dapat menegakkan hukum sesuai UU yang berlaku,’’ kata Silalahi.

LBH Pers Ambon juga menemui Komandan Kodim 1502 Masohi yang diwakili oleh Lettu CBA La Ode Maaruf, Pasi Pers Kodim 1502, yang menyebutkan hubungan kemitraan antara pihak Kodim dan jurnalis di Masohi cukup baik dan pihaknya memahami kerja pers.

’’Kami selalu terbuka dan menerima setiap kali jurnalis melakukan konfirmasi terkait sesuatu hal, dan kami memang memahami sebagai mitra kami harus terus membangun komunikasi dengan pers, kami juga berupaya mensosialisasikan kepada prajurit di lapangan tentang fungsi pers sehingga prajurit juga bisa ikut membantu kerja pers, kami merasa dengan pertemuan ini akan lebih membantu kami meningkatkan hubungan kemitraan dengan media massa,’’ kata Maarif.

Di jajaran Kejaksaan Negeri Masohi, Kasi Intel, Agustinus Gabriel menyatakan memang mengakui memiliki pengalaman terkait kerjasama dengan media massa sehingga memiliki pemahaman cukup baik terkait kerja pers. 

Dia sadar diera globalisasi ini, kerja sebuah institusi akan terus disoroti oleh public melalui media massa sehingga hubungan dengan media massa harus lebih terbuka. 

‘’UU Pers memang telah memberi jaminan bagi kebebasan pers, hanya saja kami berharap ada upaya menertibkan wartawan bodrex yang malah merusak citra pers,’’ katanya menyarankan.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Masohi, Willem Marco Eratu, yang ditemui LBH Pers di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri dalam proses hukum hanya menerima apa yang sudah diproses di kepolisian maupun di kejaksaan, namun biasanya hakim memiliki pertimbangan sesuai UU yang berlaku, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penggunaan UU Pers pada amar putusan hakim. 

LBH Pers Ambon dalam kaitan ini mencontohkan bebasnya pimpinan redaksi salah satu media massa di Pengadilan Negeri Tual terkait sengketa pers pada tahun 2011 lalu.

Dalam roadshow ini LBH Pers juga menemui Bupati Maluku, Tuasikal Abua di ruang kerjanya, dalam kesempatan itu, LBH Pers Ambon berharap, pejabat pemerintah di Maluku tidak melakukan tindakan kriminalisasi pers seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum Gubernur Maluku yang melaporkan Harian Maluku Expose ke polisi terkait pemberitaan. 

‘’Jika pejabat public tidak tahan kritik maka fungsi control pers akan dikebiri, sehingga sebagai pejabat public harus bijaksana dalam memahami kebebasan pers sesuai amanat UU Pers. Pemberitaan media massa harusnya disikapi dengan menggunakan mekanisme UU Pers, hak jawab dan hak koreksi adalah cara menyelesaikan masalah pers yang mungkin tidak melakukan konfirmasi,’’ ungkap Rusdi Marpaung, pengacara LBH Pers Jakarta.

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menyatakan pentingnya pemahaman UU Pers memang merupakan salah satu cara agar dapat bekerjasama dengan media massa, itulah yang terus ia bangun dengan media massa di daerah ini.

‘’Memang media massa adalah mitra kami, dengan media massa maka informasi dapat diterima public dengan baik, kritik membangun itu juga penting agar dapat kami perbaiki berbagai persoalan dalam proses pembangunan,’’ jelas Tuasikal.

Dalam kesempatan ini, selain mensosialisasikan UU Pers, LBH Pers juga menyampaikan perlunya kampanye nasional terkait revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelenggu kebebasan berekspresi.
Kegiatan 4320354687904865148
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks