JPU Minta Mantan Kadispora Aru Dituntut Tiga Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Minta Mantan Kadispora Aru Dituntut Tiga Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo meminta majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kadis Dikpora Kepulauan Aru, Carolina Galandjinjinai karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi DAK Pendidikan setempat tahun anggaran 2009.

"Kami minta majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejari Dobo, Adjid Latuconsina, di Ambon, Senin (16/11/2015).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Halija Wally didampingi Abadi, dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota.

Terdakwa tidak dituntut hukuman membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi, tetapi kebijakannya telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Selain terlibat kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 senilai Rp460 juta, terdakwa juga terlibat kasus korupsi dana pengadaan buku tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar, dan pengadaan meubeler tahun anggaran 2010 senilai Rp106 juta.

Carolina dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jucto psal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas kourpsi dan sangat berbelit dalam persidangan.

Carolina ditetapkan jaksa sebagai tersangka sejak September 2013, bersama terpidana Rosdiana Galdjarai yang menangani pengadaan kursi meja dan Hendri Dwi Prabowo yang menangani proyek pengadaan buku-buku perpustakaan.

Hasil penyidikan terhadap tersangka dan beberapa kepala sekolah selaku saksi menunjukkan ada kekurangan puluhan ribu buku untuk perpustakaan sekolah, tetapi anggarannya cair 100 persen.

Sedangkan, kasus korupsi DAK pendidikan 2010 ini mulai diketahui setelah ditemukan banyak buku pelajaran untuk perpustakaan sekolah dan meja dan kursi yang tidak tersalurkan sesuai yang dianggarkan dalam DAK.

Beberapa kepala sekolah dasar yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah tahu ada penyaluran buku pelajaran bagi siswa, padahal alokasi anggaran dalam bentuk DAK Pendidikan Disdikpora setempat tahun anggaran 2010 mencapai Rp2,432 miliar.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Hukrim 3990034689266586869
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks