BKD Maluku Agendakan Pemberian Hukuman Disiplin Untuk Oknum PNS Makar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BKD Maluku Agendakan Pemberian Hukuman Disiplin Untuk Oknum PNS Makar

Ilustrasi
AMBON – BERITA MALUKU. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku telah mengagendakan untuk pemberian hukuman disiplin kepada salah satu oknum PNS, Johanes Pattiasina (52), yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Maluku, yang terlibat dalam pembentangan bendera benar raja di Mapolda Maluku, pada hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS), Sabtu 25 April lalu.

“Dalam waktu dekat sudah dilakukan pemberian hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,” ujar Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono saat dikonfirmasi, Selasa (28/07).

Dikatakan, pemberian hukum disiplin sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban seorang PNS harus setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.

“Jadi ada dua pendekatan yang dilakukan bisa melakukan pendekatan karena pelanggaran disiplin sebagai PNS, bisa juga menggunakan pendekatan tindak pidana, yang semenara ini berproses. Pelanggaran disiplin, jelasnya terkait dengan kesetiaan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jasmono mengakui dalam pemeriksaan di Mapolda Maluku, Sabtu (02/05), yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung Pattiasina, Inspektorat dan Biro Hukum, Johanes Pattiasina mengakui terlibat langsung dengan organisasi terlarang RMS.

"Kita sudah periksa yang bersangkutan Sabtu kemarin dan dia (Pattiasina) mengakui secara sadar melakukan kegiatan dengan RMS," ucap Jasmono, Senin (04/05).

Bahkan dari pemeriksaan itu juga lanjut Jasmono, Pattiasina juga mengakui telah ikut terlibat langsung dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon yang didalam pertemuan itu mereka membuat pernyataan sikap untuk terlibat dengan RMS. "Termasuk pernyataan sikap yang di salah satu hotel di Ambon untuk terlibat dengan RMS," jelasnya.

Ditanyai apakah pada pemeriksaan itu juga ditanyai soal aliran dana yang diperuntukkan bagi mereka-mereka yang terlibat dengan oragnisasi terlarang itu hingga puncaknya pada pengibaran bendera RMS pada 25 April lalu, Jasmono mengatakan terkait hal itu belum bisa dipublis.

"Secara umum bisa kita sampaikan, tapi secara detail belum bisa kita sampaikan," ujarnya.

Begitu juga ketika ditanyai apakah dari pemeriksaan Pattiasian itu, dia mengakui telah mengajak rekan-rekan PNS lainnya, Jasmono mengaku hal itu belum bisa disimpulkan. "Belum bisa kita simpulkan. Secara umum saja dulu," imbuhnya.

Yang pasti kata Jasmono, Pattiasina diperiksa terkait keterlibatannya dalam kegiatan yang bertentangan dengan kewajiban seorang PNS khususnya berkaitan dengan ketaatan dan kepatuhan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah.

Setelah diperiksa, lanjut Jasmono, tahapan selanjutnya tim akan menyipulkan hasil pemeriksaan itu dan dilaporkan ke Gubernur Maluku untuk sanksi disiplin bagi Pattiasina.
Pemprov 7466957285225405033
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks