Diduga Ada Kejanggalan Rekrutmen P3K di SBB, DPRD Maluku Minta Evaluasi
AMBON - BERITA MALUKU. Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai ada indikasi kejanggalan dalam seleksi tenaga honorer, khususnya di sektor kesehatan.
Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat tenaga honorer baru yang diduga belum genap setahun bekerja, namun sudah lolos seleksi P3K tahun 2025. Sementara itu, tenaga honorer lain yang telah bertugas sejak 2022 justru tidak masuk dalam daftar kelulusan.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, proses rekrutmen P3K harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau benar ada honorer baru yang masuk, sementara yang sudah lama mengabdi justru tidak lolos, maka ini jelas merugikan. DPRD akan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait,” kata Ismail kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja. “Mereka ini tulang punggung pelayanan, khususnya di sektor kesehatan. Jangan sampai ada permainan data yang merugikan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Gariman Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Menurutnya, tidak mungkin ada tenaga baru tujuh bulan langsung diakomodir sebagai P3K.
“Kalau benar ada, silakan tunjukkan datanya. Semua nama yang ada dalam SK 2025 merupakan kelanjutan dari database sebelumnya, bukan penambahan baru,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Gariman menegaskan, pihaknya selalu berpegang pada aturan. Bahkan, untuk menjamin akuntabilitas, Inspektorat Daerah dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap daftar tenaga honorer paruh waktu di lingkup Pemkab SBB.
“Kalau ditemukan ada yang tidak sesuai aturan, maka pimpinan OPD harus bertanggung jawab penuh. Semua data tenaga honorer periode 2020–2024 wajib diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing pimpinan OPD,” jelasnya.
DPRD Maluku sendiri berencana memanggil pihak terkait, termasuk BKD dan Sekda, untuk memastikan transparansi dalam proses rekrutmen. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menjaga integritas sistem kepegawaian daerah.