Isu Pemutihan Aset Daerah Mencuat, Nama Sekda Maluku Sadali Ie Disorot
AMBON - BERITA MALUKU. Isu pemutihan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik kali ini tertuju pada nama Sadali Ie, pejabat senior yang kini masih menjabat Sekretaris Daerah Maluku.
Dugaan kontroversi bermula dari adanya data administrasi yang memperlihatkan bahwa terdapat dua unit kendaraan dinas yang masuk daftar pemutihan atas nama Sadali Ie. Fakta ini dinilai janggal, mengingat proses pemutihan lazimnya dilakukan setelah kendaraan dinas melewati masa pakai atau sudah tidak lagi berfungsi optimal dalam menunjang operasional pemerintahan.
Dua Unit Kendaraan Dinas yang Diputihkan, berdasarkan informasi dari sumber internal, Rabu (10/8/2025), yaitu satu unit kendaraan dinas Kehutanan diproses pemutihannya saat Sadali Ie mulai menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku sebelum menjadi Penjabat Gubernur, dan Satu unit Toyota Fortuner juga tercatat dilakukan pemutihan pada periode ketika Sadali Ie menduduki kursi Penjabat Gubernur Maluku.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, menegaskan bahwa proses penghapusan maupun pemutihan harus melewati prosedur ketat, mulai dari penilaian kelayakan, persetujuan DPRD, hingga penetapan resmi oleh kepala daerah.
Jelasnya, mengacu pada regulasi, terdapat beberapa aturan yang menjadi acuan dalam penghapusan atau pemutihan kendaraan dinas, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 menegaskan bahwa barang milik negara/daerah hanya dapat dihapus dari daftar inventaris apabila sudah tidak memiliki nilai guna dan dilakukan berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah – Pasal 3 mengatur bahwa setiap barang milik daerah harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Proses penghapusan dilakukan bila barang tersebut rusak berat atau tidak layak pakai. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah – Pasal 428 hingga 436 mengatur mekanisme penghapusan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas. Proses ini harus melewati:
Menurutnya, usulan penghapusan dari pengguna barang, Persetujuan pengelola barang (Sekda sebagai pengelola barang daerah), Penetapan penghapusan oleh Kepala Daerah, Dan pelaporan ke DPRD. Dengan dasar aturan ini, pemutihan kendaraan dinas tidak bisa dilakukan secara sepihak. Apalagi, jika seorang pejabat yang masih aktif justru berada dalam posisi yang bisa mengatur atau mengendalikan keputusan tersebut.
Sumber menilai langkah pemutihan ini rawan menabrak aturan dan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Sadali Ie masih aktif menjabat ketika proses itu berlangsung.
“Kendaraan dinas adalah aset daerah. Kalau proses pemutihannya dilakukan saat pejabat yang bersangkutan masih menjabat, maka ada potensi benturan kepentingan yang harus dicermati serius,” ujarnya.
Sumber mulai mempertanyakan transparansi Pemprov Maluku dalam mengelola aset kendaraan dinas.
“Jangan sampai pemutihan ini jadi praktik ‘legalisasi’ untuk mengalihkan kendaraan dinas ke tangan pribadi. Publik berhak tahu apa dasar hukumnya,”tambahnya.
Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras dikonfirmasi mengenai hal ini tidak merespon, bahkan sampai berita ini dipublikasikan. BPKAD merupakan pihak yang paling mengetahui detail administrasi dan status hukum atas aset kendaraan dinas tersebut, sehingga publik menunggu kejelasan sikap resmi akan hal ini.