Gubernur & Bupati SBT Teken PI 10 Persen Blok Seram Non Bula
AMBON - BERITA MALUKU. Maluku kembali mencatat sejarah penting. Malam itu, Senin (1/9/2025), suasana hangat terasa di rumah dinas Gubernur Maluku, Mangga Dua, Ambon. Di tengah cahaya lampu yang menyinari ruangan, sebuah peristiwa monumental lahir, penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB).
Perjanjian ini diteken langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri. Bukan hanya sekadar hitam di atas putih, kesepakatan tersebut menandai babak baru perjalanan Maluku dalam mengelola sendiri sumber daya alamnya.
Blok Seram Non Bula selama ini telah beroperasi dan menjadi salah satu ladang migas strategis di Maluku. Namun, baru kali ini pembagian PI 10 persen secara resmi ditetapkan untuk daerah penghasil.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan, pembagian PI akan dikelola secara profesional, 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA) yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Pemerintah Kabupaten SBT melalui BUMD yang segera dibentuk.
“Jadi ada dua entitas bisnis yang akan mengelola PI masing-masing 5 persen. Tapi lebih dari itu, selain menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami ingin masuk ke sektor hilir, transportasi dan sebagainya, agar manfaatnya jauh lebih besar bagi daerah terutama rakyat,” ungkap Gubernur.
Bagi Pemerintah Provinsi, kesepakatan ini lebih dari sekadar urusan migas. Gubernur menegaskan, tujuan akhirnya adalah membuka ruang bagi Maluku untuk membangun kemandirian ekonomi.
“PI 10 persen ini adalah momentum awal, tapi yang terpenting bagaimana kita kelola sektor hilir, ciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan manfaat nyata untuk rakyat Maluku,” tandas Gubernur dengan suara bergetar penuh keyakinan.
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri menyambut penuh sukacita kesepakatan ini. Ia menilai momentum tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat PAD SBT yang selama ini masih terbatas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi yang telah memudahkan proses ini. Harapan kami, BUMD yang akan dibentuk bukan hanya mengelola PI, tetapi juga ikut serta dalam hilir migas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Keliobas.
Sementara itu, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan dasar hukum pembagian PI ini sangat jelas. Lokasi lapangan minyak ozil yang berada di Kabupaten SBT membuat porsi 10 persen dibagi adil, setengah untuk provinsi, setengah untuk kabupaten.
“Berdasarkan data sertifikasi cadangan migas dan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembagian PI harus dilakukan seperti ini. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan kita bawa ke Kementerian ESDM untuk persetujuan final,” jelasnya.
Penandatanganan malam itu ditutup dengan senyum dan jabatan tangan erat antara Gubernur Maluku dan Bupati SBT. Momen tersebut seakan menegaskan komitmen bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harmoni antara provinsi dan kabupaten adalah syarat mutlak.
Dari rumah dinas di Mangga Dua, semangat baru dikobarkan. Bukan hanya untuk meneguhkan hak Maluku atas kekayaan alamnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa berkah dari bumi Seram akan benar-benar kembali pada rakyatnya.