Buronan Korupsi Inamosol Dibekuk: Gween Salhuteru Digiring Dari Papua ke Maluku, Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
AMBON - BERITA MALUKU. Pelarian panjang Gween Salhuteru (GS), tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya berakhir. Setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), GS berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Warmare, Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/2025).
GS langsung diterbangkan dengan pengawalan ketat menuju Ambon, dan tiba di Bandara Pattimura, Rabu (27/8/2025) siang, sebelum digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Tersangka kooperatif saat ditangkap. Selanjutnya akan diperiksa dan ditahan di Lapas Ambon,” ujarnya.
Kasus yang menyeret GS terkait proyek jalan tahun 2018 senilai Rp31 miliar. Penyidik menduga, akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, negara dirugikan sekitar Rp7,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi.
“Semua DPO agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan tidak akan berhenti memburu,” katanya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan proses hukum kasus jalan Inamosol akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.