Merasa Dipermalukan, Pasalabessy Proses Hukum Bos Toko Grand Eletronik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Merasa Dipermalukan, Pasalabessy Proses Hukum Bos Toko Grand Eletronik

BERITA MALUKU. Merasa dipermalukan dengan tindakan tak menyenangkan, Niken Pasalbessy, karyawan Toko Grand Elektronik mempersoalkan Grendy Sotan dan istrinya Ny. Indri Sotan, bos pemilik Toko Grand Elektronik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam laporannya kepada Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang juga disampaikan kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/4/2018), Pasalbessy mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kasir atau salah satu pegawai Toko Grand Elektronik sudah dipermalukan oleh Bos Sotan bersama istrinya di hadapan sejumlah karyawan lainnya sehingga dirinya enggan bekerja lagi di toko yang berlokasi di jalan Said Perintah – Ambon.

Pasalbessy lantas meminta pihak KSBSI Wilayah Maluku menindaklajuti kasusnya untuk diselesaikan secara hukum serta mengurus hak-haknya selama dia bekerja.

Pasalbessy mengatakan, kronologis dirinya diperlakukan dengan tindakan tak menyenangkan dari bosnya berawal ketika dia meminta izin untuk mempersiapkan acara pembabtisan anaknya pada Minggu 25 Februari 2018, dimana saat itu dirinya tidak masuk kerja selama tiga hari.

Akan tetapi menurut Pasalbessy, setelah dirinya kembali bekerja pada tanggal 27 Februari lalu, Bos Sotan beserta istrinya mengeluarkan beberapa kalimat menyudutkan dan terkesan mau memecat dirinya – yang dia nilai tak mengenakan di hati.
Padahal selama ini, Pasalbessy mengaku telah mengabdi di toko Grand Elektronik hampir sepuluh tahun dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.

“Pimpinan saya Grendy Sotan tanyakan teman-teman kerja saya, katanya begini: ‘Hari ini Niken masuk kerja ka seng, kalau dia seng masuk kerja hari ini, bilang dia seng usah masuk-masuk kerja lai. Dan juga lainnya,” jelasnya.

Pasalbessy mengatakan, dari perkataan itu kemudian dia mempertanyakan apa maksud Bos nya itu yang dinilai terkesan mau memberhentikan dirinya dan juga sejumlah hal lainnya yang membuatnya malu.

Untuk masalah hajatan anaknya, dirinya terlebih dahulu meminta izin. Lagi pula bila ada permohonan izin ataupun tak hadir masuk kerja pasti dikenai sanksi pemotongan gaji sebesar Rp150 ribu.

Selama satu dekade bekerja di toko Grand Elektronik dan menangani empat tempat usaha milik Bos Sotan, Pasalbessy mengaku selalu bertanggungjawab terhadap seluruh pekerjannya, dan juga belum pernah mengambil ijin cuti, bahkan waktu melahirkan anak semata wayangnya itu pun, dirinya hanya diberikan cuti selama dua minggu saja oleh bosnya.

“Lalu mereka tega mengeluarkan kalimat seperti itu kepada saya, kan saya sudah minta izin untuk acara pembabtisan anak saya, kalau tak ada saya, siapa lagi yang mau urus anak saya,” jelas Pasalbessy.

Diakuinya, Bos Sotan pernah menghubunginya lewat handphone, namun dirinya mengaku sementara sibuk mengurusi hajatan anaknya sehingga tak sempat membalas jawaban pimpinnya itu.

Pasalbessy mengaku, selama bekerja di Toko Grand Elektronik, dia tak mendapat uang lembur walaupun dia pernah bekerja  lebih dari delapan jam sehari. Dia pun mengaku tak didaftarkan oleh bosnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan pada instansi terkait.

Sementara itu, Bos Sotan dan istrinya yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka tak pernah mengeluarkan kata-kata atau pun kalimat yang nadanya mencaci maki ataupun kata-kata sebutan untuk nama hewan kepada bersangkutan ataupun sampai mau memecat Niken.

Hanya apa yang disampaikan Bos Sotan itu semata-mata merupakan urusan pekerjaan antara pimpinan dan karyawan. Namun itu mungkin ditanggapi lain sehingga terjadi perdebatan mulut atau pun salah paham.

Dia mengaku hanya menanyakan soal pekerjaan Pasalbessy sebagai bendahara, sebab ada pelanggan yang membeli barang dalam jumlah besar dan Pasalbessy hanya yang tahu itu, dan dia hanya menanyakan itu, tetapi ditangapi lain dan Pasalbessy mengeluarkan suara keras menjawab pertanayaan Bos Sotan dan mengancungkan jari kepada pengusaha itu, sehingga Bos Sotan katakan: “ Se (Niken) jang kurang ajar.” Dan itu saja yang disampaikannya karena selama ini dia selalu menghargai para karyawannya dan tak melakukan hal-hal lain.

“Saya tidak pecat Niken karena kita sangat membutuhkan dia. Saya hanya tanya soal pekerejaan, kemudian muncul adu argument. Dia teriak-teriak, suaranya besar, jadi karyawan lain datang ingin tahun. Itu ceritanya, jadi saya tidak pecat dia,” terang Bos Sotan.

Di mengatakan, Pasalbessy merupakan salah satu karyawan kesayangan ibunya. Bahkan pernah ibu Bos Sotan meneleponnya, karena Pasalbessy di sini (Toko Grand Eletronik) adalah salah satu karyawan terbaik, tetapi Pasalbessy enggan kembali ke tempat kerjanya. Namunh kata Bos Sotan, sampai saat ini tetap pihaknya masih terbuka tangan untuk menerima Pasalbessy kembali bekerja, dan tak mau memperpanjang persoalan yang sudah masuk di ranah hukum tersebut.

Dan menyangkut hal lainnya sudah dia lakukan sesuai aturan termasuk urusan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan karyawan toko yang dipimpinnya.

Diakuinya ada sejumlah karyawan lainnya masih diproses dan beberapa juga enggan memproses BPJS karena tak mau gajinya dipotong untuk pengurusan itu. (e)

Hukrim 1501877991573859746
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks