Dua Pelaku Aborsi Ini Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Pelaku Aborsi Ini Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Merlin Frisca Louhenapessy (20) dan pacarnya Ahmad Kilwo (21) yang didakwa melakukan aborsi masing-masing dituntut hukuman empat tahun dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Lilia Heluth.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun dan lima tahun penjara," kata Lilia Heluth di Ambon, Rabu (2/8/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan serta Jenny Tulak.

Jaksa juga menuntut kedua pasangan ini masing-masing membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp2.000 karena terbukti melanggar pasal 77A juncto pasal 45A UU nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan bayi yang dikandungnya meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Pada hari Jumat, (20/1) 2017 sekitar pukul 05.30 WIT, warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dihebohkan dengan adanya penemuan sesosok mayat janin di tepi pantai.

Saksi Bili Luhukay dalam persidangan mengaku mengetahui aborsi setelah saksi Ronald Louhenapessy datang ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Teluk Ambon melaporkan penemuan mayat janin yang berada di tepi pantai.

Saat itu saksi tidak tahu siapa pelakunya, saksi bersama warga angkat janin ke RS Bhayangkara Tantui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bily datang dengan mobil patroli ke TKP dan membawa jasad ke RS dan saat diperiksa, ternyata mayat janin sudah lengkap bentuk tubuhnya dan memiliki tali pusar.

Kemudian Selpianus Risamasu bersama petugas Puskesmas Tawiri memeriksa anak-anak gadis dan menemukan ada seseorang yang ciri-ciri tubuhnya seperti baru selesai melahirkan yaitu terdakwa Merlin.

Merlin kemudian dibawa ke kantor polisi dan diperiksa hingga akhirnya mengakui bahwa dirinya yang mengeluarkan janin bayi tersebut dari rahimnya.

Terdakwa diperiksa seorang bidan dan mengaku meminum obat-obatan yang diberikan pacarnya bernama Amat sampai akhirnya keguguran.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Hukrim 4494506786624396236
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks