Remon Puttileihalat Terus Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Remon Puttileihalat Terus Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku

BERITA MALUKU. Tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamal, Kabupaten SBB, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon terus mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan, Provinsi Maluku.

Bukan hanya kali ini Remon Puttileihalat mangkir dari PPNS Dishut, namun sudah berulang kali, bahkan berkas Remon yang dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa keterangan dari Remon Puttileihalat akhirnya dikembalikan kepada PPNS untuk dilengkapi.

Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu Jaksa juga telah mengembalikan berkas ke PPNS untuk dilengkapi, salah satunya keterangan dari Remon Puttilehalat.

Menindaklanjuti hal tersebut, PPNS Dishut sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Remon, namun nyatanya tidak ada etikat baik dari kakak dari Bupati SBB ini untuk memenuhi panggilan tersebut. 

“Kemarin sudah dipanggil untuk panggilan kedua, namun beliau juga datang. Kalau tidak hadir dalam panggilan kedua, maka akan dilakukan panggilan ketiga atau dipanggil paksa, itu sudah ada protapnya,” ujar Kepala Dinas Kehutunan, Sadli Liie kepada wartawan di Ambon, Selasa (25/4/2017).

Sadli yang baru menjabat kepada Dinas belum lama ini, mengatakan, masih sementara mempelajari berkas dari Remon, dalam memenuhi persyaratan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dirinya mengakui, panggilan terhadap Remon untuk melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan, namun dirinya tidak memberikan penjelasan secara detail terkait berkas yang diminta tersebut.

“Selain Remon, kemarin kita telah memeriska saksi dari PU,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Paulus Samuel Puttileihalat yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat, yakni P. S. P awal tahun lalu telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.

Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Aneka 361249332664922636
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks