Pemkab Malteng Belum Rubah Status RSUD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab Malteng Belum Rubah Status RSUD

BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) belum merubah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dikes) Malteng, sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang RSUD.

Walaupun regulasi mengatur RSUD tidak lagi berdiri sebagai lembaga sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari UPT Dinkes.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Malteng, Petriek M Tanate, Selasa (25/4/2017) mengatakan, untuk sementara ini RSUD masih tetap sebagai lembaga tersendiri.

Menurut Tanate, status RSUD belum akan dirubah menjadi UPT, hal itu dikarenakan Pemkab harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan RSUD menjadi UPT Dinkes. Artinya, RSUD tetap menjalankan sistem pengelolaan administrasinya seperti yang sebelumnya.

"Bila sudah ada Perpresnya, baru statusnya akan dirubah menjadi UPT, meski peraturan telah terbit tahun lalu," jelas Tanate.
Malteng 8633371807357193050
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks