Pemkot Ambon Sosialisasi Penerapan LAPOR! | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Sosialisasi Penerapan LAPOR!

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Ambon.

Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) atau LAPOR sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, kata Asisten III Pemkot Ambon, Romeo Soplanit, Selasa.

"Selain itu tindaklanjut penandatanganan MOU antara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan 25 Juli 2016," katanya di Ambon, Selasa kemarin.

Menurut dia, pengaduan merupakan suatu keluhan pengguna layanan atas buruknya kinerja pelayanan publik, yang tidak sesuai standar pelayanan atau pengabaian kewajiban atau larangan peyelenggaraan pelayanan publik.

"Saya berharap setiap unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan standar layanan, maklumat, sarana pengaduan, mekanisme dan prosedur penanganan pengaduan, serta adanya tindaklanjut nyata pengaduan yang disampaikan pengadu secara cepat, tepat, tertib, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Romeo mengatakan, dewasa ini penyelengaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut lanjutnya disebabkan ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Diakuinya, kondisi dan perubahan diikuti pergeseran nilai sehingga perlu disikapi secara bijak melalui kegiatan secara terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat, guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu diperlukan sistem pelayanan publik sesuai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan mempertimbangkan hal tersebut salah satu hal prinsipil yang diperlukan adalah adanya sistem pengeolaan pengaduan pelayanan publik (SP4N) sebagai instrumen utama dalam menyerap aspirasi masyarakat secara tepat, melalui sistem pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik.

Dijelaskannya, keterlambatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat sebagai pengadu atas kinerja pelayanan pemerintah daerah, dan berdampak pada sikap apatis masyarakat atas setiap kebijakan masyarakat terhadap pemerintah.

Kondisi ini dapat menyebabkan pemerintah kesulitan dalam penyelengaraan barang publik, jasa dan layanan administratif," ujarnya.

Romeo menambahkan, sistem LAPOR telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 3 tahun 2015.

Upaya peningkatan pelayanan publik Pemkot Ambon tidak akan berhenti tetapi dilakukan secara berkesinambungan, yakni adaptif dan dinamis serta menyesuaikan perubahan lingkungan strategis maupun ekspetasi masyarakat.

"Terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab melalui peningkatan pelayanan publik, sebagai salah satu sasaran reformasi birokrasi yang juga merupakan syarat bagi setiap pemerintahan mewujudkan aspirasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan," tandasnya.
Ambon 2647950811271992574
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks