Kasus PT. Bank Maluku-Malut, Penasihat Hukum Optimis Menangkan Praperadilan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus PT. Bank Maluku-Malut, Penasihat Hukum Optimis Menangkan Praperadilan

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum Direktur Utama PT. Bank Maluku - Maluku Utara menyatakan optimismenya memenangkan permohonan praperadilan Kajati setempat, Jan Maringka atas penetapan Idris Rolobessy sebagai tersangka.

"Kami dari tim PH Idris dengan perkara No.06 tetap melanjutkan permohonan praperadilan, karena yakin bahwa masih ada hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim," kata PH pemohon, Munir Kairoti, di Ambon, Rabu (11/5/2016).

Penjelasan Munir berkaitan dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Ambon, Mathius yang menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Petro Tentua terhadap Kajati Maluku pada Selasa, (10/5).

Petro adalah mantan Kepala Divisi Korsek dan Renstra PT. BM-Malut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pembelian lahan dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

Sedangkan Idris Rolobessy merupakan mantan direktur umum BUMD milik Pemprov Maluku tersebut dan saat ini menjabat Direktur Utama PT. BM-Malut.

Keduanya ditetapkan secara bersamaan sebagai tersangka berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Alasannya, kata Munir, karena keputusan atas praperadilan Petro itu titik beratnya pada pertimbangan hakim dalam UU No.16 tentang kejaksaan, jadi itu penafsirannya berbeda.

Sehingga tim PH tidak akan membatalkan atau menarik kembali permohoman praperadilan terhadap Kajati Maluku yang sudah diajukan sejak 25 April 2016 dan perkaranya akan disidangkan oleh hakim tunggal PN Ambon, Christina Tetelepta pekan depan.

"Kami tetap optimis menang dan ada keyakinan 100 persen diterima hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," tandas Munir.
Kasusbankmaluku 8479017838417031816
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks