Nanlohy: Kucuran Dana PT. BPS Tidak Perlu Dilaporkan ke BPKAD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Nanlohy: Kucuran Dana PT. BPS Tidak Perlu Dilaporkan ke BPKAD

Martha Nanlohy
BERITA MALUKU. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy mengungkapkan, kucuran dana yang diberikan oleh PT. BPS selama ini selaku pengelola untuk pengangkatan sedimen di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, tidak perlu dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Maluku. 
 
“Saya kiran untuk hal ini sama sekali tidak ada urusanya dengan BPKAD Maluku, sehingga tidak perlu dilaporkan terkait dengan dana hibah PT. BPS,” kata Nanlohy kepada wartawan di Ambon, Senin (14/3/2016).  

Dia mengatakan, hal ini juga tertera dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 363, 265, dan 366, apabila aktifitas ini harus berurusan dengan BPKAD maka dana hibah tersebut harus dilaporkan ke BPKAD. 

Menurutnya, pemakaian dana yang diberikan oleh pihak ketiga berdasarkan MoU dan hal ini disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Sai Assagaff. Dan dana yang diberikan PT. BPS mencapai Rp 2,3 miliar dipergunakan untuk operasional aktifitas pengangkatan sedimen merkuri dan sianida di Gunung Botak. 

Rp 2,3 miliar untuk biaya opersional seperti biaya pengamanan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kurun waktu tujuh bulan kedepan, dimana dana yang diberikan saat ini tidak mencapai anggaran sebelumnya, mengingat kebutuhan kerja yang ada di Gunung Botak sudah semakin menurun sehingga dana kucuran PT. BPS pun alami penurunan.

“Dengan pengurangan aparat keamanan yang melakukan pengamanan terhadap aktifitas pengangkatan sedimen, bahkan saat ini pekerjaan makin berkurang mencapai 0 persen dari awal yang mencapai Rp2,3 miliar tersebut, kucuran dana dari BPS tergantung kebutuhan di lapangan,” katanya.
Gunung Botak 7313248411113273626
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks