DKP Larang Kapal Jaring Beroperasi di Perairan Maluku Utara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DKP Larang Kapal Jaring Beroperasi di Perairan Maluku Utara

BERITA MALUKU. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), melarang kapal jaring untuk beroperasi di perairan setempasehubungan banyaknya keluhan nelayan lokal mengenai adanya kapal luar menggunakan peralatan tangkap tersebut.

Kepala DKP Malut, Buyung Radjiloen, di Ternate, Minggu (6/3/2016), mengatakan, kapal jaring yang dilaporkan terindikasi berasal dari Bitung, Sulawesi Utara.

Kapal tersebut memiliki ukaran diatas 3 GT sehingga izinnya harus dari pemerintah pusat karena sebenarnya wilayah penangkapan ditetapkan diatas dari 12 mil.

Namun, dalam pengoperasian dan penangkapan ikan sering kurang dari 12 mil, sehingga terjadi konflik dengan nelayan lokal Malut.

"Kami telah berkoordinasi dengan aparat keamanan di laut dan sudah melakukan beberapa kali operasi. Namun, belum berhasil menemukan pengoperasian kapal - kapal tersebut," ujar Buyung.

Dia mengemukakan, koordinasi telah dilakukan dengan pihak TNI angkatan laut (AL) dan Polairud, untuk mengintensifkan operasi pengawasan terhadap kapal jaring dari Bitung yang melakukan penangkapan di perairan Malut.

"Kami memprioritaskan pengawasan daerah perbatasan yakni Halmahera Selatan, Batang Dua dan Kabupaten Pulau Morotai," kata Buyung.

Menurut dia, sejumlah kapal yang berkeliaran dan menangkap ikan di perairan Malut, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP).

Sehinggga, harus ada perhatian dari KKP agar tidak menimbulkan masalah dengan para nelayan Malut.

Buyung menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KKP untuk menertibkan kapal jaring yang beroperasi di perairan Malut.
Malut 1513615281536551057
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks