Komisi II DPRD Maluku: Aktivitas Pemuatan PT BPR Harus Stop Sampai Pemulihan Laut Tuntas
AMBON - BERTA MALUKU. Komisi II DPRD Maluku merekomendasikan penutupan sementara operasi pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT BTR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Rekomendasi ini merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Roy Syuta dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pada 26 Agustus 2025.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa sebanyak 10.126 ton material terbuang ke laut dari rencana muatan 10.500 ton.
“Ini sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” ujarnya.
Komisi II mendesak pemerintah provinsi menggunakan kewenangan pengawasan sesuai UU Minerba untuk menghentikan sementara aktivitas PT BTR hingga evakuasi material selesai dan kondisi perairan dinyatakan aman. DPRD juga menekankan perlunya uji laboratorium independen terakreditasi, sebagai data pembanding atas hasil uji lab perusahaan, guna memastikan dampak pencemaran.
Selain itu, DPRD Maluku akan memanggil inspektur tambang perpanjangan Kementerian ESDM di provinsi serta manajemen PT BPR pekan depan.
"Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, bukan hanya sanksi administratif hingga penutupan permanen, tetap juga penutupan permanen dan pidana bilamana sanksi sebelumnya tidak diindahkan,” tegas Irawadi.
Komisi II juga menyoroti keterbatasan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Maluku yang hanya Rp45 juta per tahun, sehingga pengawasan lingkungan sering terkendala.
“Tahun 2026, DPRD akan mengawal penambahan anggaran DLH, karena masalah lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, alam, dan sosial,” pungkasnya.