Tolak Tutup Tambang Gunung Botak, Tiga Provokator Ditahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tolak Tutup Tambang Gunung Botak, Tiga Provokator Ditahan

BERITA MALUKU. Tim terpadu gabungan TNI/Polri menahan tiga orang warga Buru yang diindikasikan menjadi provokator untuk mengajak warga dan penambang menolak penutupan pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, kabupaten Buru, Maluku.

"Tiga provokator telah ditangkap dan diserahkan untuk diproses hukum oleh Polres Pulau Buru, karena mereka memprovokasi warga dan para penambang untuk menolak kegiatan penutupan areal pertambangan ilegal di Gunung Botak," kata Dandim 1506 Pulau Buru, Letkol Inf. Faisal Risal, di Namlea, Minggu (15/11/2015).

Dia mengatakan, ketiga warga Buru yang juga berprofesi sebagai penambang tersebut, melakukan aksi demo bersama sejumlah penambang pada Sabtu (14/11) pagi kemarin, dan melakukan aksi pemalangan jalan di jalur D untuk mencegah tim terpadu memasuki kawasan penambangan.

Para pendemo juga membawa sejumlah spanduk yang isinya mengajak warga untuk memberontak menolak keputusan penutupan kawasan penambangan emas ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2011 tersebut.

Selain itu, mereka juga membawa beberapa spanduk yang berisi tulisan penghinaan serta mendisktrditkan Presiden, Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Mereka diamankan karena selain memprovokasi warga untuk menentang keputusan pemerintah, juga telah menghina Kepala Negara dan Gubernur Maluku, sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Dandim.

Dia mengatakan, berbagai langkah yang dilakukan untuk mengosongkan areal penambangan ilegal Gunung Botak sudah dikoordinasikan dan diputuskan secara bersama antara tim terpadu, sehingga diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan tentram di tengah masyarakat.

"Kami berharap para penambang yang datang dari berbagai daerah dapat mengerti dengan langkah-langkah dilakukan serta tidak terprovokasi oleh ulah segelintir orang mengatasnamakan masyarakat untuk menentang keputusan penutupan Gunung Botak," katanya.

Sedangkan Kapolres Pulau Buru AKBP Yugonarko menegaskan ketiga oknum yang menghasut para penambang penambang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ketiganya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena terbukti telah menghasut para penambang untuk menutup jalan menuju kawasan Gunung Botak, di samping melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara," katanya.

Menurut dia tindakan ketiga oknum tersebut bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang Gunung Botak saat berkunjung ke Pulau Buru pada Mei 2015.

Begitu pun keputusan bersama Gubernur Said dengan pimpinan TNI dan Polri maupun instansi teknis terkait, sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hukrim 5668447195156928421
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks