Penjualan Tanah Ilegal Marak Terjadi di Dobo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penjualan Tanah Ilegal Marak Terjadi di Dobo

Teis Barends
BERITA MALUKU. Sejak Kabupaten Kepulauan Aru dimekarkan menjadi kabupaten definitif beberapa tahun lalu, aksi bisnis tanah oleh warga setempat tidak bisa dibendung hingga kini.

Sayangnya, kegiatan jual beli tanah oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak sesuai aturan serta mencari keuntungan pribadi itu membuat pihak lain dirugikan.

Aksi bisnis jual beli tanah ilegal itu kerap kali membawa-bawa nama tuan tanah di daerah julukan "Jargaria" tersebut.

Salah satu tuan tanah bermarga Barends yang berdomisili di Dobo atau pulau Wamar mengaku resah dan menjadi korban atas aksi penjualan tanah.

Teis Barends dari Keturunan Simon Andreas yang dipercayakan mewakili Marga Barends kepada media ini, Selasa (10/11/2015) di Ambon mengaku, banyak terjadi kasus penjualan tanah secara ilegal di Dobo atau tepatnya di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Kepulauan Aru.

"Kami yang adalah salah satu tuan tanah di daerah ini menjadi korban," kata Teis.

Teis pun membeberkan bahwa ada empat oknum yang diduga kuat telah melakukan penjualan tanah petuanan Barends tanpa surat pelepasan hak tanah dari pemilik tanah.

Empat oknum itu kata Teis antara lain mantan Kepala Desa (Kades) Wangel, Pertus Yansen bersama tiga rekannya, Piter, Simon dan Damianus.

Menurutnya, tanah yang dijual oleh keempat oknum ini ke beberapa orang, telah  menimbulkan percekcokan, karena surat pelepasan tanah yang dibuat keempat oknum itu ternyata palsu.

"Piter, Simon dan Damianus diketahui beberapa kali menjulan tanah milik marga Barends tanpa musyawarah terlebih dahulu, bahkan penjualan tanah dilakukan oleh keempat orang ini tidak disertai surat pelepasan hak tanah secara resmi dari pihak marga," katanya.

Mantan kades Petrus Yansen kata Teis, sudah turun dari jabatannya sejak tahun 2006, namun laki-laki itu dengan berani menerbitkan surat pelepasan tanah kepada para pembeli dengan membuat tanggal mundur.

“Ini kan namanya kejahatan segingga merugikan orang lain. Dan kami punya bukti-bukti. Mereka ini kan melakukan persekongkolan jahat,” ujarnya.

Barends bahkan lantang menyatakan, bahwa mantan Kades Pertus Yansen adalah bukan tuan tanah yang sah. Yang bersangkutan tidak mempunyai hak mengeluarkan surat pelepasan tanah sebelum mendapat persetujuan dari marga Barends selaku tuan tanah atau pemilik hak ulayat yang sah di wilayah tersebut.

Teis mengaku, pencopotan marga Barends dari Piter, Simon dan Damianus sudah melalui kesepakatan seluruh marga Barends di Kabupaten Kepulauan Aru karena ketiganya berasal dari keturunan marga Alexander.

"Piter, Simon dan Damianus, kami copot dari marga Barend. Itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu oleh keluarga Barends, karena sebenarnya ketiga orang ini memang bukan berasal dari keturunan Barends melainkan marga Alexander," katanya.

Kesepakatan bersama seluruh marga Barends ini diketahui juga oleh pihak Pemerintah Desa Wangel dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

"Ini juga tercatat secara hukum pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 2 Desember 2014," sebutnya.

Mengatasnamakan seluruh marga Barends, Teis Barends mengimbau kepada pihak-pihak yang hendak membeli tanah milik marga Bareds melalui oknum-oknum tersebut agar dipertimbangkan sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

"Bila ada pihak yang merasa dirugikan soal kasus jual beli tanah di wilayah tersebut, sebaiknya lapor saja ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum karena kami juga akan memperkarakan persoalan tersebut," sarannya.

Sementara itu, mantan Kades Petrus Yansen, Piter, Simon dan Damianus belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. (bm-11)
Daerah 3493959607866671560
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks