Pelaku Kasus Human Trafficking PT PBR Segera Disidangkan di Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Kasus Human Trafficking PT PBR Segera Disidangkan di Tual

BERITA MALUKU. Delapan tersangka pelaku yang diduga terlibat kasus penjualan orang (human trafficking) di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) Kepulauan Aru, Maluku segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tual.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan berkas perkaranya karena majelis hakim di PN Tual sudah terbentuk dan jadwal sidang perdana berlangsung pada Senin, (16/11) 2015," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat (13/11/2015).

Tiga dari delapan tersangka human trafficking berkebangsaan Indonesia antara lain Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, dan Yopi Hanorsian.

Terdakwa lain yang merupakan warga negara asing adalah Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, Menurut Bobby, delapan tersangka yang akan diadili ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.

Untuk susunan majelis hakimnya diketuai Edy Toto Purba yang juga ketua Pengadilan Negeri Tual didampingi Farid Sopamena dan David Soolani selaku hakim anggota.

Sedangkan tim JPU yang telah disiapakan diantaranya Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima.

"Mereka dijerat melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang atau human trafficking," katanya.

Penanganan berkas perkara ini cukup menguras tenaga, pikiran, serta waktu, sebab jaksa harus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara Thaliand, Myanmar, serta Kamboja dan diskusi tentang penanganan perkara ini juga telah dilakukan di Bali tanggal 21 September 2015.

"Dalam hal ini, Kejati Maluku mendesak pihak penegak hukum Thailand untuk memulai proses penegakkan hukum atas perusahaan dan pihak-pihak yang merekrut serta menjanjikan upah maupun memalsukan dokumen terhadap korban," ujarnya.

Sebab kalau hanya Indonesia yang melakukan upaya penegakkan hukumnya, jelas sangat merugikan negara ini, karena dikhawatirkan untuk masa datang, ikan dan hasil laut Indonesia menjadi tidak laku karena dihasilkan dari suatu perbudakan.

"Masyarakat dunia perlu tahu Maluku hanya menjadi tempat terjadinya dugaan perkara perbudakan, padahal dari delapan saksi yang ditetapkan, hanya dua orang berkebangsaan Indonesia," tandasnya.

Kejaksaan juga minta dukungan masyarakat agar proses penegakkan hukum berjalan apa adanya, jangan sampai ada tekanan politik karena hukum harus ditegakkan secara adil dan manusiawi.
Hukrim 4361934818197769331
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks