PN Ambon Mulai Adili Terdakwa Penanam dan Penjual Ganja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Mulai Adili Terdakwa Penanam dan Penjual Ganja

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Iwan Kaimudin, terdakwa yang kedapatan melakukan penanaman dan menjual ganja kering kepada sejumlah orang.

Ketua majeis hakim, Aviantara dibantu Amaye Yambeyabdi dan Syamsuddin La Hasan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Senin (5/10/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Awaludin.

Menurut JPU, terdakwa ditahan sejak September 2015 karena kedapatan menanam tumbuhan jenis psykotropika golongan satu berupa ganja di kawasan Telaga kodok, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Hasil panen tanaman jenis narkotik dan obat-obat terlarang (Narkoba) tersebut dijual kepada sejumlah saksi, diantaranya sesorang warga Hitu, pulau Ambon bernama Adrei sebanyak 20 paket dan nilainya sebesar Rp400.000.

Terdakwa juga menjual barang serupa kepada Mansur sebanyak tiga linting ganja kering dan proses transaksinya berlangsung di Kota Ambon.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotik dan obat-obat terlarang.

Karena yang bersangkutan terbukti dengan senjaga telah melakukan penanaman, menguasai, menyimpan, menjual atau menyediakan narkotika jenis psykotropika kelas satu kepada orang lain.

Ketua majelis hakim, Aviantara menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Majelis Hakim PN Ambon pada 2014 juga mengadili seorang terdakwa lain yang kedapatan melakukan penanaman ganja di dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon. (Ant/bm 01)

Hukrim 369678284877726780
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks