Mantan Panwas Ambon Dituntut Tiga Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Panwas Ambon Dituntut Tiga Tahun

BERITA MALUKU. Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Ambon, Karel Riry dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum akibat terlibat kasus penipuan.

"Kami minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan," kata JPU, Michael Gasperz dan Sity Ramelan di Ambon, Kamis (8/10/2015).

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jimmy Wally.

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari pertemuan saksi korban Tony Kusdianto dengan terdakwa di Mapolda Maluku setelah diperkenalkan oleh saksi Jondris Latumeten.

Selanjutnya pada tanggal 1 April 2014 saksi korban bertemu terdakwa di Kantor Advokat Ecclesia Law Firma Negeri rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Awalnya Tony Kusdianto punya kasus pidana penggelapan hak atau penyerobotan tanah yang telah diputus PN Ambon tetapi JPU melakukan kasasi, sehingga saksi korban ingin mencari advokat untuk mengurus perkara tersebut ke Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyatakan sanggup memberikan bantuan sehingga dibuatlah surat kuasa kepada Karel Riry.

Terdakwa menerangkan kalau pengurusan perkara di MA itu kelasnya paling rendah Rp50 juta, ditambah transportasi Ambon-Jakarta Rp10 juta dan uang jasa terdakwa Rp30 juta dan dalam waktu tiga sampat empat bulan sudah diketahui hasilnya.

Menurut JPU, terdakwa juga meyakinkan korban kalau dia mengenal para hakim di Mahkamah Agung, termasuk Wakil Ketua MA yang telah mengajari terdakwa hingga menjadi pintar.

Kemudian pada tanggal 18 April 2014, Toni Kusdianto bersama rekannya Jonas Latuheru bertemu terdakwa di rumah makan Dedes Ambon dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta, namun terdakwa katakan kalau bisa ditambah Rp5 juta lagi.

Akibatnya Toni Kusdianto kembali melakukan transper antar bank ke rekening terdakwa sebesar Rp5 juta pada tanggal 19 April 2014.

Namun hingga Juli 2014, saksi korban merasa curiga karena tidak ada perkembangan apa pun dan ditemani rekannya Jonas Latuheru mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan bukti laporan pengiriman berkas ke MA.

Kemudian pada tanggal 3 Juli 2014 melakukan pengecekan ke Tikondo dan menemukan dokumen tersebut baru dikirim tanggal 2 Juli 2014, sementara terdakwa mengaku sudah melakukan pengiriman sejak 28 April 2014.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Wendy Tuapattymain dan La Ode Abdul Mukrim. (ant/bm 01)
Hukrim 3515797250607187121
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks