JPU Tetap Tuntut Terdakwa Koruptor Dana Jamkesda 1,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Tetap Tuntut Terdakwa Koruptor Dana Jamkesda 1,5 Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Masohi Cabang Geser tetap menuntut terdakwa koruptor dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di RSUD Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dr. Diki Ahmad Hidayat selama 1,5 tahun penjara.

"Kami tetap berpegang pada penuntutan awal yang meminta majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara," kata JPU Youceng Ahmadaily dan Tony Lesnusa di Ambon, Kamis (8/10/2015).

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Abadi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan replik jaksa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp70 juta subsider delapan bulan kurungan.

"Meski pun terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, namun tidak ada saksi yang bisa membuktikan penggunaan anggaran Jamkesda selama tiga tahun anggaran dari 2010 hingga 2012 sebesar Rp270 juta," kata JPU.

Sehingga JPU dalam repliknya secara tegas menyatakan menolak seluruh pembelaan tim PH terdakwa masing-masing Wendy Tuapattymain dan La Ode Abdul Mukrim.

Perbuatan dr. Diki selaku mantan Direktur RSUD Bula ini melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomo 20 tahun 2001.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembacaan duplik oleh penasiha hukum terdakwa dan dijadwalkan pada 29 Oktober 2015 nanti perkaranya sudah diputuskan. (Ant/bm 01)

Hukrim 3204005429109728195
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks