Pengelolaan Blok Masela Harus Perhatikan Hak Masyarakat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengelolaan Blok Masela Harus Perhatikan Hak Masyarakat

BERITA MALUKU. Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans mengharapkan hak masyarakat khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam pengelolaan sumber daya alam berupa gas di blok Masela diperhatikan atau tidak diabaikan.

"Mereka bersedia menyiapkan lahan bagi INPEX Masela Ltd untuk membangun Logistic Suplay Base (LSB) di Desa Oililit, Kecamatan Tanimbar Selatan (MTB) tetapi hak warga juga perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi bersama investor," kata Melkias Frans di Ambon, Selasa (1/9/2015).

Saat ini ada surat dari SKK migas ditujukan masing-masing kepada Gubernur Maluku, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Kantor Bupati MTB, dan Kakanwil BPN Maluku.

Inti dari surat itu adalah SKK Migas minta gubernur menyikapi permintaan PT INPEX Masela Ltd selaku kontraktor dalam kontrak kerja sama gas blok Masela dalam rangka mempersiapkan lahan untuk membangun LSB.

Selain itu juga akan didirikan bangunan pendukung lainnya untuk menunjang kegiatan pengeboran gas Masela dan memerlukan lahan sekitar 40 hektare.

Menurut Melkias Frans, karena areal lahan yang diperlukan di atas 10 Ha maka berdasarkan ketentuan menjadi kewenangan pemprov, karena itu SKK Migas menyurati gubernur untuk membantu.

"Selaku ketua komisi A dan juga anak daerah, terkait dengan pengelolaan blok Masela maka dalam waktu dekat kami mengundang INPEX dan para pemilik lahan untuk membicarakan secara terbuka agar hasilnya dijadikan masukan bagi gubernur dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Sebagai anggota DPRD provinsi yang mewakili rakyat Kabupaten MTB (Maluku Tenggara Barat) dan MBD (Maluku Barat Daya) dia tidak menginginkan hak-hak masyarakat diabaikan atas nama kepentingan pengelolaan gas Masela.

"Nantinya komisi akan membicarakannya secara intens agar pemda melibatkan masyarakat dalam proses ini, karena Badan Amdal telah melakukan studi kelayakan di atas lahan milik warga," ujarnya.

Ada masyarakat umum dan juga yang tergolong pengusaha lokal punya lahan yang bersertifikat, karena itu dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan lahan itu diambil secara sepihak oleh perusahaan atau pun dibantu SKK Migas.

"Kita minta pengusaha lokal dilibatkan secara utuh dalam pembangunan LSB, misalnya mereka dijadikan sebagai pemegang saham atau membangun LSB sesuai bestek yang didesain INPEX," tandasnya.

Intinya adalah, hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan dalam proses ini karena itu komisi akan mengundang Biro Hukum Pemprov dan BPN serta SKK Migas termasuk pemilik lahan dan pengusaha lokal sehingga dibicarakan secara baik dan keluar dengan satu keputusan yang bulat.

"INPEX harus kita hormati sebagai investor asing yang besar dan menanamkan sahamnya di Indonesia, khususnya Maluku tetapi juga penghormatan yang sama diberikan kepada masyarakat," katanya.

Sebab fakta membuktikan bahwa pengelolaan tambang logam mulia atau migas di mana-mana tidak berdampak positif bagi masyarakat karena pemerintah lebih berpihak kepada investor dan tidak berimbang dengan masyarakat.

Karena itu khusus untuk di MTB komisi minta pengusaha lokal dilibatkan.

Nantinya bagaimana keterlibatan mereka akan dibahas, apakah dihitung satuan harga tanahnya lalu dijadikan saham, dalam bentuk patungan untuk sama-sama membangun kemudian dibagi berapa persen nilai saham, atau pihak masyarakat yang punya modal bisa menyiapkan LSB.

Dia mengakui adanya Inpres nomor 02/2012 tentang alat-alat vital negara itu tidak boleh dihambat dan masyarakat di sana tidak ada yang berkeinginan menghambat kegiatan itu dan mereka siapkan lahannya tetapi ada permintaan jadi tidak boleh diabaikan.

Rencana ini harus dipublikasikan agar masyarakat Maluku tahu kegiatannya sudah sampai pada tingkat membangun LSB dan media massa juga diminta melakukan pengontrolan agar informasinya tidak tertinggal dalam pengelolaan gas Masela pada kurun waktu 10 tahun mendatang. (Ant/bm 01)
Ekonomi 3534480838261459584
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks