Kasus Narkoba, MA Vonis Tanamal Tujuh Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Narkoba, MA Vonis Tanamal Tujuh Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Mahkamah Agung(MA) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Roy Tanamal, terdakwa kasus pengguna narkoba.

"Salinan putusan hakim agung sudah kami terima dan nantinya pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi," kata Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu (2/9/2015).

Roy Tanamal sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum(JPU) sebagaimana diatur dalam undang-undang narkoba.

Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

Menurut Ahmad Bukhori, dalam amar putusan MA menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kemudian terbukti melanggar UU nomor 48 tahun 2009 dan UU nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2009 sehingga dijatuhi hukuman penjara.

JPU Kejati Maluku Senda Akerina minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa pada 16 April 2014..

JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 133 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.

Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malam. (Ant/bm 01)
Hukrim 4768169809812423228
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks