Gubernur Maluku Didamprat Massa Adat: Tak Becus Perjuangkan Hak, Turun dari Jabatan!
AMBON - BERITA MALUKU. Mengenakan pakaian serba hitam dengan ikat kepala merah atau berang merah, massa Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara mendatangi Kantor Gubernur Maluku dalam aksi menuntut pengakuan dan perlindungan hak atas wilayah adat mereka, Kamis (20/08/2026).
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Kami”, #SaveMasyarakatAdat, dan #StopRasis. Namun, kedatangan tidak berhasil menemui Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku. Mereka memperoleh informasi bahwa Gubernur sedang berada di luar daerah.
Kekecewaan massa pun memuncak. Dalam aksi tersebut, mereka melontarkan desakan keras kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku agar turun dari jabatan jika dinilai tidak mampu memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Kalau tidak becus memperjuangkan hak masyarakat adat di Maluku, turun saja dari jabatan,” demikian desakan massa dalam aksi.
Usai mendatangi Kantor Gubernur, massa kemudian melanjutkan aksi ke DPRD Maluku, yang diterima langsung Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo.
Aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan Aliansi Sou Upa Melawan, yang terdiri atas masyarakat adat Pegunungan Seram Utara. Mereka mempersoalkan keberadaan dan aktivitas di kawasan konservasi Taman Nasional Manusela yang menurut mereka masuk ke ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Masyarakat adat menyatakan telah berulang kali mempersoalkan proses pemetaan, pengukuran, pematokan, serta perubahan atau pergeseran batas kawasan. Mereka menilai proses tersebut telah mempersempit ruang masyarakat untuk berburu, berkebun, mengelola hutan, serta menjalankan kehidupan berdasarkan hukum adat.
Pada 4 Agustus 2026, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menyatakan sasi adat terhadap kawasan Taman Nasional Manusela. Mereka menegaskan sasi merupakan mekanisme adat untuk menjaga dan mengatur ruang hidup, bukan ancaman ataupun tindakan kekerasan.
Aliansi Sou Upa Melawan juga menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas Taman Nasional Manusela, termasuk peta, koordinat, berita acara, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan atau rekonstruksi batas.
Mereka juga menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, serta pencabutan status Taman Nasional Manusela pada wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Tak hanya itu, massa mendesak Pemerintah Pusat dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang selama ini belum juga disahkan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Sou Upa Melawan juga menuntut pencopotan La Rohim sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Maluku. Mereka menuntut yang bersangkutan meminta maaf secara langsung atas dugaan tindakan rasisme terhadap korban dan masyarakat Maluku, khususnya masyarakat Pegunungan Seram Utara.
Bagi massa, persoalan ini bukan sekadar soal pal batas. Mereka menyebutnya sebagai pertarungan mempertahankan ruang hidup, identitas, dan keberlangsungan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
