9 Fraksi DPRD Maluku Setujui Perubahan APBD 2026
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun itu, 9 fraksi menyatakan menerima atau menyetujui Ranperda Perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan, sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil keputusan terhadap perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
"Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Pemprov Maluku, melalui Wakil Gubernur untuk dibahas bersama DPRD.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku, guna membahas substansi perubahan anggaran, termasuk berbagai kesepakatan yang menjadi hasil pembahasan kedua pihak.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui, sebelum penetapan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur, dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujar Watubun.
Ia kemudian meminta Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada forum paripurna, sebagai bahan bagi anggota DPRD sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Laporan tersebut mencakup proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, hasil kesepakatan bersama, serta sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran terhadap rancangan tersebut.
"Pelaksanaan setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan harus tetap mengacu pada mekanisme, dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD," tandas dia.
Dia menyebut, Penyampaian laporan Banggar tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku memasuki tahapan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi tahapan penting, dalam proses penyelesaian pembahasan perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku.
Sementara itu, Banggar DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran pembangunan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Perhatian tersebut mencakup pemanfaatan pinjaman daerah, pemerataan pembangunan, kesiapan tenaga kerja lokal untuk proyek Blok Masela, hingga penanganan kekurangan air bersih.
Berbagai catatan itu disampaikan Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Asmain Pelu, yang mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, saat membacakan laporan hasil kerja Banggar.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan hasil pembahasan bersama TAPD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Dari hasil pembahasan, target pendapatan daerah dalam perubahan APBD disepakati sebesar Rp712,86 miliar, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp704,44 miliar.
Banggar meminta Pemprov Maluku terus menggali potensi pendapatan yang tersedia, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sekitar Rp2,508 triliun. Penggunaan anggaran tersebut diharapkan dapat diarahkan pada program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Di luar pembahasan anggaran, Banggar memberikan perhatian terhadap keterbukaan informasi mengenai pemanfaatan pinjaman daerah, untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Maluku diminta menyampaikan rincian program beserta besaran alokasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota kepada DPRD. Hal ini terutama berkaitan dengan proyek yang dibiayai melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank Maluku dan Maluku Utara.
"Banggar juga meminta, agar kebijakan pinjaman daerah melalui PT Bank Maluku dan Maluku Utara memperhatikan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru dan wilayah Sorong bagian Timur," ujar Pelu.
Menurut catatan Banggar, kejelasan mengenai program dan alokasi pembiayaan diperlukan agar DPRD dapat mengetahui pemanfaatan pinjaman daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Kebutuhan masyarakat Kota Ambon turut menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Pemprov Maluku diminta segera mengalokasikan anggaran, untuk penyediaan lahan pemakaman umum, serta membangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon.
Selain persoalan infrastruktur dan pelayanan publik, Banggar menyoroti pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, dalam menyambut pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.
Asmain menyampaikan, pemerintah daerah perlu mempersiapkan tenaga kerja asal Maluku, melalui pelatihan keterampilan dan sertifikasi kompetensi, agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam proyek strategis tersebut.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan sumber daya manusia melalui program pelatihan-pelatihan, guna mempersiapkan anak-anak daerah menjadi tenaga kerja yang terampil dan kompeten serta mendapatkan sertifikasi,” kata Asmain.
Persiapan tersebut dinilai penting, agar masyarakat lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, dan dapat mengambil bagian dalam berbagai peluang kerja yang terbuka seiring pengembangan Blok Masela.
Banggar juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan kekurangan air bersih, yang dialami masyarakat di sejumlah wilayah Maluku, akibat musim kemarau berkepanjangan.
"Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memastikan ketersediaan air bersih tetap terjaga, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber air," pinta dia.
Seluruh catatan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi Banggar terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Laporan hasil pembahasan itu disampaikan dalam rapat paripurna, sebagai salah satu tahapan sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku mengambil keputusan atas perubahan anggaran tersebut.
