Pembangunan Tak Boleh Korbankan Masyarakat Adat, Watubun: Perlindungan Hak Adat
AMBON - BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun menegaskan pembangunan di Maluku tidak boleh mengorbankan masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga dan mengelola wilayahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Watubun, Kamis (20/8/2026).
Watubun menilai pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga wilayah, sumber daya, serta tatanan sosial dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia merujuk pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat adat yang telah secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayah,” tegas Watubun.
Menurutnya, pembangunan yang berlangsung di Maluku harus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat dan memperoleh manfaat secara adil. Perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun konflik atas pengelolaan wilayah dan sumber daya.
Watubun juga menilai diperlukan kepastian hukum yang lebih kuat untuk melindungi keberadaan masyarakat hukum adat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Regulasi tersebut, menurutnya, dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk Maluku yang memiliki kekayaan budaya dan komunitas adat yang tersebar di wilayah kepulauan.
Persoalan masyarakat adat juga menjadi penting dalam konteks pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Maluku. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat yang telah memiliki hubungan historis dan kultural dengan wilayahnya.
Watubun menegaskan pembangunan harus mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat Maluku secara luas, termasuk masyarakat adat. Dengan demikian, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri sebagai bagian yang tidak dapat dilepaskan dari proses pembangunan,” kata Watubun.
Ia berharap pembangunan Maluku ke depan tetap mengedepankan persatuan, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman sosial serta budaya masyarakat.
