DPRD Maluku Minta Dispenda Perluas Retribusi Digital hingga ke Desa pada 2026 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Minta Dispenda Perluas Retribusi Digital hingga ke Desa pada 2026


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku menekan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mempercepat transformasi digital dalam sistem retribusi daerah pada tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor parkir dan layanan publik lainnya yang selama ini belum tergarap maksimal.


Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik tidak boleh berhenti pada unit layanan di tingkat kota dan kabupaten. Menurutnya, potensi PAD yang tersebar hingga kecamatan dan desa justru lebih besar, dan selama ini belum tersentuh secara sistematis.


Tidak bisa hanya mengandalkan UPTD. Penerapannya harus menurun sampai ke desa dan kecamatan supaya potensi PAD bisa kita tarik lebih optimal,” ujar Wajo di Gedung DPRD Maluku, Rabu (19/11/2025).


Ia mengungkapkan bahwa program intensifikasi pendapatan yang dilakukan Dispenda selama sebulan terakhir, termasuk kebijakan pembebasan pajak untuk mendorong kepatuhan, telah menambah penerimaan sekitar Rp4 miliar.


Komisi III melihat capaian ini sebagai sinyal positif bahwa pendekatan digital bisa meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi kebocoran.


“Kita harapkan tren ini terus naik sampai Desember. Tahun depan kita sudah menyiapkan target yang lebih ambisius,” tambahnya.


DPRD menilai bahwa modernisasi sistem retribusi merupakan salah satu kunci memperkuat fiskal daerah, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar.

Dewan 7982112710838006542
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks