KUA-PPAS 2026, DPRD Soroti Penurunan PAD dan Pinjaman Daerah
AMBON - BERITA MALUKU. Suasana Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/11/2025) malam, berubah tegang namun khidmat ketika DPRD Maluku akhirnya mengetuk palu persetujuan atas KUA-PPAS APBD 2026. Keputusan itu dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan yang resmi ditandatangani pimpinan DPRD dan pemerintah provinsi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun. Agenda dimulai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana amanat Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan itu dibacakan Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Asmain Pelu, yang memaparkan rangkaian pembahasan sejak 15 November, mulai pendalaman fraksi, dengar pendapat dengan OPD, penyusunan DIM, hingga finalisasi bersama Banggar dan TAPD pada 21-22 November.
Dalam penyampaiannya, Banggar menyoroti tajam penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Pemerintah provinsi diminta memperkuat kinerja OPD penghasil pendapatan serta melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, BUMD juga ditegaskan harus memenuhi target kontribusi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
Banggar tidak hanya bicara soal pendapatan. Mereka juga mengingatkan soal tunggakan TPP bagi guru tahun 2024-2025, yang diminta dituntaskan melalui APBD 2025 agar beban fiskal tidak semakin menumpuk.
Salah satu topik yang mendapat sorotan besar adalah rencana pinjaman daerah senilai Rp 1,5 triliun. Banggar menyatakan memahami kebutuhan pembiayaan pembangunan, namun memberikan empat catatan utama yang harus dipenuhi pemerintah provinsi, Kejelasan sumber pinjaman, Peruntukan program dan proyek yang akan didanai, Skema pengembalian yang realistis, Pemerataan pembangunan bagi seluruh 11 kabupaten/kota.
Catatan tersebut dianggap penting agar pinjaman berskala besar itu benar-benar memberi manfaat dan tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari.
Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan bahwa seluruh catatan Banggar harus mendapat perhatian serius.
“Apa yang disampaikan Banggar adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung intensif. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 tetap berpedoman pada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat pembangunan Maluku,” katanya.
Menutup paripurna, Benhur kembali mengingatkan pemerintah provinsi untuk segera menyerahkan draf RAPBD 2026. Dengan batas waktu pembahasan hingga 30 November, DPRD menegaskan bahwa setiap hari menjadi krusial.
“Kami berharap RAPBD dapat segera disampaikan agar pembahasannya rampung tepat waktu,” pungkasnya.
