Pengawasan Tak Independen, Lingkaran Sekda Disebut Mainkan Reviu Proyek | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengawasan Tak Independen, Lingkaran Sekda Disebut Mainkan Reviu Proyek

Ilustrasi


AMBON - BERITA MALUKU.
Dugaan praktik pengendalian fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku mencuat ke publik. Sumber internal mengungkapkan adanya oknum yang diduga menjadi kaki tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan berperan mengendalikan Inspektorat guna menutupi sejumlah persoalan proyek, sehingga indikasi fraud seolah-olah tidak pernah ada.


Menurut sumber tersebut, Sekda Maluku yang diketahui memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya disebut masih mempertahankan pola lama dalam mengelola persoalan sensitif, termasuk dengan menekan Inspektorat agar hasil pemeriksaan terlihat aman dan tidak bermasalah.


Salah satu kasus yang disorot adalah penanganan perkara Kwarda, yang meskipun telah ditutup dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp384,4 juta ke Kejaksaan, namun dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Di internal pemerintah provinsi, perhitungan kerugian disebut-sebut dibuat seolah aman, sehingga kasus dianggap selesai tanpa pendalaman lanjutan.


Sumber internal, senin (23/2/2026), mengungkap adanya review yang dinilai tidak objektif oleh salah satu tim reviu, Raman Tuharea bersama rekan-rekan, Jafar Kastella, Yurniati, H. Mubarak Ohorella, yang disebut memiliki kedekatan dengan Sekda Maluku, dalam pembangunan jalan Seri-Hukurila, yang dikabarkan sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian terkait sejumlah pekerjaan fisik


Proyek pembangunan jalan Seri-Hukurila, dengan nilai anggaran sekitar Rp4,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses pada tahun anggaran 2021-2022. Dalam dokumen reviu Inspektorat, proyek tersebut dinyatakan sesuai, sehingga tidak ditemukan indikasi fraud.


Namun, penilaian tersebut diragukan oleh sumber internal. Ia menegaskan, dalam pekerjaan konstruksi, kesesuaian penuh antara RAB, kontrak, dan fisik di lapangan hampir mustahil terjadi.


“Pembongkaran tanah dan galian tidak mungkin volumenya sama persis, karena kontur tanah berbeda-beda. Fisik pekerjaan konstruksi tidak pernah 100 persen sama dengan perencanaan,” ungkap sumber tersebut.


Menurutnya, dalam praktik, perbedaan volume selalu terjadi dan biasanya diselesaikan melalui addendum kontrak. Jika seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai tanpa selisih, hal itu justru memunculkan kecurigaan bahwa review dilakukan hanya di atas kertas.


“Teori dan praktik itu berbeda. Kalau dibilang semuanya pas, itu aneh. Seolah-olah review dibuat untuk menyimpulkan tidak ada apa-apa,” tegasnya.


Sumber internal bahkan menyebut, tim reviu tertentu sengaja ‘dipasang’ untuk menutup persoalan, sehingga dugaan fraud tidak pernah muncul ke permukaan. Penilaian yang dihasilkan dinilai tidak objektif dan kehilangan independensi.


Atas kondisi tersebut, desakan untuk melakukan perombakan menyeluruh di tubuh Inspektorat Provinsi Maluku kian menguat. Langkah ini dinilai penting agar Inspektorat kembali menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan kekuasaan.


Diberitakan sebelumnya, dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jalan Seri-Hukurila, Ambon semakin menguat setelah terungkap adanya skema kontrak lintas tahun yang dinilai tidak lazim. Proyek jalan sepanjang 1,9 kilometer ini kini disorot bukan hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari mekanisme pembayaran dan pengendalian pekerjaan.


Informasi yang diperoleh sumber internal, Rabu (18/2/2026) menyebutkan, pada tahun anggaran 2021 proyek tersebut telah dibayarkan hingga 100 persen. Namun fakta lain menunjukkan, pada tahun yang sama masih terdapat pekerjaan lanjutan dengan perkiraan nilai mencapai hampir Rp10 miliar yang dilakukan tanpa didukung kontrak resmi.


Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap pekerjaan fisik wajib memiliki kontrak yang jelas, baik dari sisi volume, nilai, maupun waktu pelaksanaan.


Keanehan berikutnya terungkap pada tahun 2023, ketika baru diterbitkan kontrak senilai Rp4,8 miliar. Kontrak tersebut disebut-sebut bukan untuk pekerjaan baru, melainkan hanya untuk membayarkan pekerjaan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Skema ini dinilai berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan negara.


Publik pun mempertanyakan peran Inspektorat Provinsi Maluku dalam proses pengawasan. Mengapa perhitungan nilai pekerjaan tidak diakomodir sejak kontrak awal pada tahun 2020, serta bagaimana hubungan antara kontrak tahun 2020, 2021, dan 2023 dapat dinyatakan selaras dan tidak bermasalah.


Sejumlah pihak menilai, kondisi ini mengindikasikan bahwa evaluasi volume pekerjaan dan analisa lapangan tidak dilakukan secara menyeluruh. Padahal, perbedaan antara rencana dan realisasi fisik merupakan hal yang lazim terjadi dan seharusnya dikoreksi melalui mekanisme addendum atau penyesuaian kontrak.


Jika benar pekerjaan dilakukan di luar kontrak dan baru dibayarkan pada tahun berikutnya, maka hal tersebut dinilai berpotensi mengabaikan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah, yang mengharuskan setiap tahapan pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan dapat diaudit.


Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Seri-Hukurila kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang mulai dikontrakkan sejak Desember 2020 ini diduga menelan anggaran hingga mendekati Rp20 miliar, meskipun pekerjaan fisik di lapangan dinilai relatif terbatas dan tidak kompleks.


Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, nilai kontrak awal proyek tersebut berada di kisaran Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, muncul indikasi adanya penetapan harga satuan item pekerjaan yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi riil di lapangan.


Selain itu, spesifikasi teknis pekerjaan juga disorot karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan standar yang ditetapkan Kementerian PUPR, khususnya pada bidang Bina Marga. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perencanaan teknis tidak disusun secara cermat sejak awal.


Sorotan berikutnya mengarah pada volume pekerjaan. Sejumlah pihak mempertanyakan kewajaran anggaran proyek jika dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Berdasarkan informasi awal, pekerjaan di ruas tersebut didominasi oleh galian, timbunan, serta pembersihan lahan berupa pemotongan pohon dan tanaman, tanpa struktur teknis yang rumit.


“Kalau hanya pekerjaan dasar seperti itu, tentu wajar jika publik bertanya apakah nilai anggarannya sebanding,” ujar sumber, kamis (12/2/2026). 


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pengendalian proyek sejak tahap awal. Apalagi proyek infrastruktur jalan seharusnya disusun dengan perhitungan teknis yang detail dan transparan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.


Temuan awal ini dinilai masih sebagai pintu masuk untuk penelusuran lebih lanjut. Publik pun mulai menaruh perhatian serius terhadap proyek Jalan Seri-Hukurila, sembari menunggu kejelasan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai skema kontrak dan dasar perhitungan anggaran proyek tersebut.


Sekedar tahu, dugaan praktik reviu abal-abal oleh Inspektorat Provinsi Maluku kembali mencuat. Sumber internal mengungkapkan bahwa hasil reviu terhadap pembangunan jalan Seri-Hukurila diduga digunakan untuk menutupi indikasi fraud, sehingga proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinyatakan seolah-olah tidak bermasalah.


Proyek pembangunan jalan Seri-Hukurila diketahui menelan anggaran sekitar Rp4,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses pada tahun anggaran 2021. Namun dalam dokumen reviu Inspektorat, seluruh item pekerjaan disebut sesuai antara RAB, kontrak, dan realisasi fisik, tanpa ditemukan selisih volume maupun kekurangan pekerjaan. Penilaian tersebut dinilai janggal oleh sumber internal.


“Dalam pekerjaan konstruksi, sangat mustahil volume galian, pembongkaran tanah, dan pekerjaan fisik lainnya sama persis. Kontur tanah berbeda-beda. Fisik tidak pernah mentok sama dengan RAB,” ungkap sumber tersebut.


Menurutnya, dalam praktik lapangan, perbedaan antara perencanaan dan realisasi adalah keniscayaan, sehingga biasanya dilakukan addendum kontrak untuk menyesuaikan volume pekerjaan. Jika hasil reviu menyimpulkan seluruh pekerjaan sepenuhnya sesuai tanpa selisih, hal itu justru memunculkan dugaan bahwa reviu hanya dilakukan di atas kertas.


“Teori di dokumen bisa disamakan, tapi praktik di lapangan tidak pernah identik. Pasti ada lebih dan kurang. Kalau dibilang semuanya pas, itu patut dicurigai,” tegasnya.


Sumber internal bahkan menyebut, reviu tersebut dilakukan oleh tim tertentu yang dinilai tidak independen, dan diduga dipasang untuk menutup persoalan, sehingga indikasi fraud seolah-olah tidak pernah ada. Penilaian yang dihasilkan dinilai tidak objektif dan kehilangan fungsi pengawasan. Nama Raman Tuharea, bersama rekan-rekan  tim reviu Inspektorat, juga disebut dalam konteks ini. 


Dikabarkan proyek ini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian terkait sejumlah pekerjaan fisik di daerah, termasuk proyek yang menjadi sorotan.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa Inspektorat tidak lagi berfungsi sebagai pengawas internal yang independen, melainkan justru menjadi alat untuk mengamankan persoalan proyek-proyek bermasalah.


Atas situasi tersebut, sumber internal mendesak adanya perombakan menyeluruh di tubuh Inspektorat Provinsi Maluku, agar fungsi pengawasan berjalan profesional, objektif, dan tidak berada di bawah kendali kepentingan kekuasaan.


“Kalau reviu dibuat hanya untuk menyatakan aman, maka pengawasan mati. Ini berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.

Aneka 1617504041759809492
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks