Kasus Solar Ilegal Aru, Ketua Komisi II: Tak Boleh Ada Toleransi bagi Pelaku
AMBON - BERITA MALUKU. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Aru yang berhasil membongkar praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang berhak menerima.
"Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Polres Aru, dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dan mengungkap praktik ilegal yang terjadi di wilayah tersebut," kata Irawadi di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu, termasuk solar, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan tersebut, kata dia, hanya badan usaha yang memiliki izin usaha niaga dan fasilitas distribusi yang sah yang dapat melakukan penyediaan dan penyaluran BBM tertentu kepada masyarakat.
"Siapapun yang melakukan penyediaan, pendistribusian maupun penjualan BBM tertentu dalam hal ini solar, harus memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa dasar hukum," tegasnya.
Selain itu, aspek teknis pendistribusian BBM juga diatur melalui Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, khususnya terkait penyaluran BBM tertentu pada daerah yang belum memiliki lembaga penyalur resmi.
Namun, berdasarkan informasi yang terungkap dalam kasus di Aru, solar yang diperdagangkan secara ilegal diduga diperoleh dari wilayah Papua dan kemudian disalurkan ke Kabupaten Kepulauan Aru tanpa melalui mekanisme resmi.
"Fakta yang terjadi di Aru menunjukkan adanya distribusi solar yang diduga berasal dari Papua kemudian dijual dan disalurkan ke Kepulauan Aru. Ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus ditindak tegas," ujarnya.
"rawadi menilai praktik perdagangan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang membutuhkan serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja, melainkan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran solar ilegal tersebut.
"Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga harus ditelusuri siapa pemasok, pihak yang terlibat dalam distribusi, hingga jaringan yang berada di belakangnya," kata politisi tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
"Harus ada tindakan tegas supaya menjadi efek jera bagi semua pihak yang melakukan penyelundupan maupun distribusi BBM ilegal. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik seperti ini," tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun kasus tersebut terjadi dalam kawasan regional Maluku-Papua, namun karena melibatkan distribusi lintas provinsi, maka pengawasan terhadap jalur distribusi BBM di wilayah kepulauan harus semakin diperketat.
"Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang. Pengawasan harus diperkuat dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten," tandas Irawadi.
