Temuan Rp1,6 Miliar Dinkes Maluku Seret Nama Mantan Plt Kepala BPKAD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Temuan Rp1,6 Miliar Dinkes Maluku Seret Nama Mantan Plt Kepala BPKAD


AMBON - BERITA MALUKU.
Polemik selisih dana Rp1,6 miliar dalam pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan mengarah kepada Rudi Waras yang saat ini menjabat Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat selisih pencatatan sebesar Rp1,6 miliar dari total pencairan anggaran Dinkes Maluku melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU). Selisih tersebut menjadi bagian dari temuan pengelolaan keuangan yang hingga kini belum diketahui secara terbuka perkembangan penyelesaiannya.


Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, Rabu (24/6/2026) menyebutkan, dana Rp1,6 miliar tersebut disebut ada. Bahkan, sumber tersebut mengungkapkan bahwa Rudi Waras yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Maluku pernah menyampaikan mengenai keberadaan dana dimaksud.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut tidak ditemukan dalam pencatatan Kas Daerah (Kasda) maupun dalam Sistem Bendahara Kas Umum Daerah (BKO). 


Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai posisi sebenarnya dana tersebut, mengingat uang dimaksud telah keluar, namun jejak pencatatannya belum ditemukan.


Jika dana tersebut memang ada sebagaimana informasi yang berkembang, maka secara administrasi keberadaannya semestinya dapat ditelusuri melalui sistem pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dalam pencatatan resmi, maka diperlukan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pencatatan yang digunakan.


Nama Rudi Waras pun ikut menjadi perhatian. Selain pernah menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Maluku, yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Maluku, posisi yang memiliki keterkaitan dengan proses pencatatan dan penyusunan laporan keuangan daerah.


Persoalan ini dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka guna memberikan kepastian mengenai posisi dana Rp1,6 miliar yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari temuan pengelolaan keuangan yang berujung pada timbulnya utang daerah.


Diberitakan sebelumnya, temuan pengelolaan keuangan sebesar Rp1,6 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. 


Publik pun mempertanyakan status pengembalian dana yang menjadi tanggung jawab mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Maluku, Paulina Tauran.


Dari data yang di diperoleh, sepanjang Februari hingga November 2024, Bendahara Pengeluaran Dinkes Maluku melakukan pencairan anggaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) dengan total nilai mencapai Rp7,3 miliar.


Namun hingga 19 November 2024, realisasi belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) hanya sebesar Rp5,7 miliar. Kondisi tersebut menimbulkan selisih pencatatan sebesar Rp1,6 miliar yang dalam hasil pemeriksaan disebut sebagai belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. Juga ditemukan bukti belanja senilai Rp4,4 miliar yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pertanggungjawaban yang sah.


Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain adanya penggabungan nota belanja, ketidaksesuaian dokumen pendukung transaksi, hingga pencatatan pengeluaran yang dilakukan lebih dahulu dibandingkan bukti transaksi yang menjadi dasar pertanggungjawaban.


Mirisnya fungsi pengawasan internal tidak berjalan optimal. Dokumen pertanggungjawaban dan laporan realisasi anggaran disebut tidak pernah disampaikan untuk diverifikasi sebagaimana mestinya, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan administrasi dalam pengelolaan keuangan. 


Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat dari dokumen yang ditandatangani langsung Paulina Tauran pada 9 Desember 2024 itu memuat puluhan transaksi pengeluaran yang dikategorikan sebagai pengeluaran kebijakan. 


Transaksi tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari panjar kegiatan, bantuan sosial, biaya perjalanan dinas, honorarium, hingga sejumlah pengeluaran lainnya.


Dalam dokumen tersebut tercatat total penerimaan sebesar Rp134 juta dan total pengeluaran sebesar Rp353 juta. Terdapat selisih sebesar Rp219 juta yang masuk dalam daftar transaksi yang memerlukan klarifikasi dan pertanggungjawaban lebih lanjut.


Yang menjadi pertanyaannya sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti, terutama terkait pengembalian dana Rp1,6 miliar yang hingga kini belum diketahui secara terbuka perkembangannya.


Informasi mengenai apakah dana tersebut telah dikembalikan seluruhnya, sebagian, atau bahkan belum sama sekali, belum pernah disampaikan secara resmi kepada publik.


Di sisi lain, Paulina Tauran diketahui telah mengalami demosi dan dipindahkan ke Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku. Namun perpindahan jabatan tersebut tidak menghapus kewajiban yang bersangkutan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab atas temuan pengelolaan keuangan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan, yang berujung pada utang daerah.


Pemprov 8136204399316095624
Beranda item

BERITA POPULER

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks