Mantan Kadis Sosial Maluku Dijebloskan ke LP
https://www.beritamalukuonline.com/2013/11/mantan-kadis-sosial-maluku-dijebloskan.html
Ambon - Berita Maluku. Mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Venno Tahalele, Kamis dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung setelah Satgas Kejaksaan Agung pada Rabu (6/11) malam menangkapnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, evakuasi terpidana korupsi proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar itu ke LP Sukamiskin, didampingi dua jaksa setempat.
"Setelah ditangkap, bersangkutan diamankan di Kejari Jakarta Barat, selanjutnya didampingi jaksa Sammy Sapulette dan Ahmad latuponno ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Venno yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Bersangkutan juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Kejati Maluku sempat minta Imigrasi Ambon agar mencekal Venno agar tidak keluar negeri.
"Kami sempat mintakan Imigrasi Ambon agar mencekal koruptor tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri keluar negeri,"ujar Benny.
Venno ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung pada pukul 14.20 WIB, Rabu (6/11) di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, penangkapan terhadap mantan Kadis Sosial Maluku itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan fisik dari yang bersangkutan.
Empat koruptor Sementara itu, Kasie Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia menyatakan dengan ditangkapnya Venno, maka saat ini tercatat sebanyak empat koruptor Provinsi Maluku menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
Keempat koruptor itu, yakni, mantan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang ditangkap di Dobo, ibu kota kabupaten pada 29 Mei 2013. Theddy dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun yang dibekuk personel Kejari Dobo bersama Satgas Kejagung di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II nomor 6 Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2013.
Terpidana divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku atas korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2005 - 2007 senilai Rp33 miliar.
Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw, terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal pada Dinas kelautan dan Perikanan MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp2,7 miliar itu ditangkap di lobi hotel Mercure, Ancol - Jakarta Utara, Senin (7/10).
Lukas berdasarkan putusan MA No.2051/K/Pid.Sus/2011 terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi selanjutnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp200 juta. (ant/bm 10)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, evakuasi terpidana korupsi proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar itu ke LP Sukamiskin, didampingi dua jaksa setempat.
"Setelah ditangkap, bersangkutan diamankan di Kejari Jakarta Barat, selanjutnya didampingi jaksa Sammy Sapulette dan Ahmad latuponno ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Venno yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Bersangkutan juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Kejati Maluku sempat minta Imigrasi Ambon agar mencekal Venno agar tidak keluar negeri.
"Kami sempat mintakan Imigrasi Ambon agar mencekal koruptor tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri keluar negeri,"ujar Benny.
Venno ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung pada pukul 14.20 WIB, Rabu (6/11) di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, penangkapan terhadap mantan Kadis Sosial Maluku itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan fisik dari yang bersangkutan.
Empat koruptor Sementara itu, Kasie Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia menyatakan dengan ditangkapnya Venno, maka saat ini tercatat sebanyak empat koruptor Provinsi Maluku menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
Keempat koruptor itu, yakni, mantan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang ditangkap di Dobo, ibu kota kabupaten pada 29 Mei 2013. Theddy dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun yang dibekuk personel Kejari Dobo bersama Satgas Kejagung di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II nomor 6 Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2013.
Terpidana divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku atas korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2005 - 2007 senilai Rp33 miliar.
Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw, terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal pada Dinas kelautan dan Perikanan MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp2,7 miliar itu ditangkap di lobi hotel Mercure, Ancol - Jakarta Utara, Senin (7/10).
Lukas berdasarkan putusan MA No.2051/K/Pid.Sus/2011 terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi selanjutnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp200 juta. (ant/bm 10)
