Santoso Janji Tindaklanjuti Laporan Korupsi KPU Maluku
https://www.beritamalukuonline.com/2013/11/santoso-janji-tindaklanjuti-laporan.html
Ambon - Berita Maluku. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, berjanji untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pilkada pada 11 Juni 2013.
"Maaf saya belum tahu soal laporan tersebut, nanti akan saya cek (untuk menindaklanjuti laporan itu)," kata Benny yang memangku jabatan sebagai Aspidsus Kejati Maluku di Ambon sejak 24 September 2013 itu, Kamis (7/11/2013).
Ia akan mengecek stafnya soal laporan dari sejumlah organisasi tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku (FPDM) 8 Juli lalu.
"Berikan kesempatan kepada saya untuk mengecek perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran lain terhadap Kejati Maluku," tegasnya.
Dia mengakui penanganan kasus dugaan korupsi ada mekanismenya sehingga tidak serta merta harus diinformasikan kepada masyarakat.
"Pastinya silakan dipantau sejauh mana penanganannya agar jaksa juga merasa diawasi dalam menangani perkara dugaan korupsi," ujar Benny.
Sebelumnya, Kajati Maluku Anthon Hutabarat telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi di KPU Maluku berkaitan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub periode 2013 - 2018.
Karena itu, diimbau kepada berbagai komponen bangsa di Maluku yang mengetahui maupun memiliki data adanya indikasi praktik pidana dugaan korupsi di KPU dipersilakan untuk menyampaikan ke Kejati.
"Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitas maupun hak-hak pribadi lainnya sesuai ketentuan KUHP," katanya.
Hal itu disikapi FPDM dengan menyampaikan laporan ke Kejati Maluku bahwa ada indikasi praktik korupsi dilakukan komisioner KPU Maluku terkait pencetakan suara suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka Pilkada setempat.
FPDM merujuk daftar pemilih tetap(DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen (29.665 surat suara) sehingga jumlah seharusnya 1.216.268 surat suara.
Namun, kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.
Surat suara dicetak Rp3.800 per lembar sehingga diindikasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp664,94 juta.
Padahal sudah dianggarkan Rp3 miliar untuk kegiatan pemutahiran maupun validasi data pemilih. KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018.
Kenyataannya, PPS maupun PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.
Hal itu berarti tenggat waktu kerja tidak efektif dan diindikasikan terjadi korupsi karena anggaran dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS maupun PPDP sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang. (ant/bm 10)
"Maaf saya belum tahu soal laporan tersebut, nanti akan saya cek (untuk menindaklanjuti laporan itu)," kata Benny yang memangku jabatan sebagai Aspidsus Kejati Maluku di Ambon sejak 24 September 2013 itu, Kamis (7/11/2013).
Ia akan mengecek stafnya soal laporan dari sejumlah organisasi tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku (FPDM) 8 Juli lalu.
"Berikan kesempatan kepada saya untuk mengecek perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran lain terhadap Kejati Maluku," tegasnya.
Dia mengakui penanganan kasus dugaan korupsi ada mekanismenya sehingga tidak serta merta harus diinformasikan kepada masyarakat.
"Pastinya silakan dipantau sejauh mana penanganannya agar jaksa juga merasa diawasi dalam menangani perkara dugaan korupsi," ujar Benny.
Sebelumnya, Kajati Maluku Anthon Hutabarat telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi di KPU Maluku berkaitan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub periode 2013 - 2018.
Karena itu, diimbau kepada berbagai komponen bangsa di Maluku yang mengetahui maupun memiliki data adanya indikasi praktik pidana dugaan korupsi di KPU dipersilakan untuk menyampaikan ke Kejati.
"Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitas maupun hak-hak pribadi lainnya sesuai ketentuan KUHP," katanya.
Hal itu disikapi FPDM dengan menyampaikan laporan ke Kejati Maluku bahwa ada indikasi praktik korupsi dilakukan komisioner KPU Maluku terkait pencetakan suara suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka Pilkada setempat.
FPDM merujuk daftar pemilih tetap(DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen (29.665 surat suara) sehingga jumlah seharusnya 1.216.268 surat suara.
Namun, kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.
Surat suara dicetak Rp3.800 per lembar sehingga diindikasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp664,94 juta.
Padahal sudah dianggarkan Rp3 miliar untuk kegiatan pemutahiran maupun validasi data pemilih. KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018.
Kenyataannya, PPS maupun PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.
Hal itu berarti tenggat waktu kerja tidak efektif dan diindikasikan terjadi korupsi karena anggaran dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS maupun PPDP sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang. (ant/bm 10)
