Kegiatan Bongkar Muat di Ambon Akan Ditertibkan
https://www.beritamalukuonline.com/2013/11/kegiatan-bongkar-muat-di-ambon-akan.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan menertibkan kegiatan bongkar muat yang dilakukan mobil - mobil truk angkutan barang milik pertokoan di pusat Kota Ambon.
"Kami belum menentukan waktu pelaksanaannya, sebab selain mobil - mobil truk angkutan barang juga kendaraan roda dua dan becak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Ura Angganoto di Ambon, Jumat (8/11/2013).
Semua mobil truk yang melakukan bongkar muat barang milik pertokoan, lanjutnya, pada saat kegiatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan mulai berlangsung pada jam 20.00 WIT hingga jam 06.00 WIT..
Dia menjelaskan, peraturan Wali Kota (Perwali) maupun peraturan daearah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas yakni kegiatan bongkar muat barang.
"Pada hal selama ini pemerintah kota sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan bongkar muat," ujarnya.
Selain itu arus lalu lintas di pusat Kota Ambon sering terjadi kemacetan akibat dari ulah mobil truk yang melakukan pembongkaran di siang hari terutama jam - jam sibuk.
"Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Komandan Kodim (Dandim) setempat, Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon," katanya.
Dalam rapat koordinasi itu, lanjutnya, masih difokuskan kepada rencana razia becak yang akan berlangsung pada hari Senin (11/11) terkait jalur, waktu dan warna becak. per, "Jadi kalau dalam razia ada kedapatan becak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditindak," ujarnya.
Ura menambahkan, setelah razia becak dan penertiban mobil truk akan dilanjutkan dengan penertiban kendaraan roda dua yakni motor ojek terutama kawasan - kawasan parkir. (ant/bm 10)
"Kami belum menentukan waktu pelaksanaannya, sebab selain mobil - mobil truk angkutan barang juga kendaraan roda dua dan becak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Ura Angganoto di Ambon, Jumat (8/11/2013).
Semua mobil truk yang melakukan bongkar muat barang milik pertokoan, lanjutnya, pada saat kegiatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan mulai berlangsung pada jam 20.00 WIT hingga jam 06.00 WIT..
Dia menjelaskan, peraturan Wali Kota (Perwali) maupun peraturan daearah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas yakni kegiatan bongkar muat barang.
"Pada hal selama ini pemerintah kota sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan bongkar muat," ujarnya.
Selain itu arus lalu lintas di pusat Kota Ambon sering terjadi kemacetan akibat dari ulah mobil truk yang melakukan pembongkaran di siang hari terutama jam - jam sibuk.
"Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Komandan Kodim (Dandim) setempat, Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon," katanya.
Dalam rapat koordinasi itu, lanjutnya, masih difokuskan kepada rencana razia becak yang akan berlangsung pada hari Senin (11/11) terkait jalur, waktu dan warna becak. per, "Jadi kalau dalam razia ada kedapatan becak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditindak," ujarnya.
Ura menambahkan, setelah razia becak dan penertiban mobil truk akan dilanjutkan dengan penertiban kendaraan roda dua yakni motor ojek terutama kawasan - kawasan parkir. (ant/bm 10)
