Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Minggu, BNN Umumkan Status Kelima Terduga Narkoba


AMBON - BERITA MALUKU.
Direncanakan Minggu, 11 April Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) akan menetapkan status terhadap kelima terduga narkoba, yang ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP Maluku, Kanwil KumHAM Provinsi Maluku, Polresta Ambon maupun Lanud Pattimura yang juga bekejasama dengan pihak Avsec Bandara Pattimura Ambon.


Kelima terduga masing-masing inisial RB alias Robby beserta dua oknum PNS masing-masing IR (30) dari Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) dari LPKA (Lapas Anak) Ambon, serta VN (23) dan EP (40) ditangkap di Ambon pada Senin 5 April 2021.


"Hari Minggu baru kita putus dan umumkan ya," ujar Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi M.Z. Muttaqien dikonfirmasi, Kamis (08/04/2021).


Dikatakan, saat ini status lima terduga narkoba belum ditetapkan dikarenakan masih dilakukan pengembangan pemeriksaan dalam proses penyidikan.


"Masing-masing terduga masih dalam pengembangan pemeriksaan penyidikan," ucapnya.


Menurut dia, setelah pengembangan pemeriksaan selesai dilakukan, barulah diputuskan status dari kelima terduga narkoba, yang direncanakan hari Minggu.


Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Ambon dan dua oknum PNS di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon ditangkap karena terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.


Mereka ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dan Polresta Ambon. 


Napi yang ditangakp ini berinisial RB. Ia merupakan napi perkara narkotika. Sedangkan dua oknum PNS yang ditangkap ini masing-masing IR (30) seorang perempuan dan MC (35) juga seorang perempuan. Siang harinya VN dan EP telah ditangkap di dua lokasi berbeda.


Terhadap dua PNS IR (30) dari Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) dari LPKA (Lapas Anak) Ambon, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, dua oknum IP dan MC terancam dipecat.


Menurutnya, ini merupakan tindakan Kementerian Hukum dan HAM untuk membasmi peredaran narkoba termasuk dari area-area wilayah kerjanya. 


"Jadi untuk membersihkan siapapun yang disitu tetap kita bersihkan. Kalau ada kesalahan kita sikat," tegasnya.


Hukrim 143294553004713775
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks