Wanita Penipu Mahasiswa Unpatti Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wanita Penipu Mahasiswa Unpatti Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Maria Talapessy, seorang wanita yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dengan modus iming-iming beasiswa kuliah strata dua.

Ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimy Wally selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (25/4/2017) kemarin, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

JPU mengatakan, Maria Talapessy didakwa telah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang perbuatan curang yang ancaman hukumannya selama empat tahun penjara.

Pada pertengahan tahun 2015 hingga tahun 2016, terdakwa mendatangi tempat kos saksi Darmini di Negeri Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) untuk mengambil paket bahan pokok dan menemukan saksi korban, Delsy Selitaniny yang juga tinggal di tempat tersebut dan menanyakan saksi korban kuliah di mana.

Kemudian saksi korban menjawab kalau dirinya kuliah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Politik (FKIP) Unpatti, sudah di semester akhir dan sementara menyusun skripsinya.

Lalu terdakwa menyatakan kesanggupannya akan membantu saksi korban untuk mendapatkan kesempatan melanjutkan studi ke strata dua dengan mendapatkan beasiswa karena dia mengenali secara dekat dan memiliki hubungan kerabat dengan Rektor Unpatti saat itu, Prof. Thomas Pentury.

Delsy Selitaniny yang merasa tertarik dengan tawaran itu akhirnya setuju dan memberikan bukti daftar nilai semester (DNS) serta kartu rencana studi (KRS) kepada terdakwa diserta uang administrasi Rp300.000 dan uang jasa lainnya sehingga totalnya mencapai Rp900.000.

"Meski pun saksi korban hanya diberikan janji kosong dan harapan palsu, tetapi terdakwa masih terus menghubungi dirinya berulang kali hingga tahun 2016 untuk meminta uang administrasi antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta dan total dana yang diserahkan mencapai Rp25.630.000," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Karena merasa telah ditipu dan dicurangi hingga menimbulkan kerugian, saksi korban meminta kembali uang yang telah diserahkannya namun terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan setiap hari dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hukrim 2731908039536350313
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks