Kasus Bank Maluku, Kejati Upayakan Banding Tiga Terpidana | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Bank Maluku, Kejati Upayakan Banding Tiga Terpidana

BERITA MALUKU. Kejati Maluku akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon atas tiga terpidana korupsi skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jatim.

"Putusan majelis hakim Tipikor memang sudah dilakukan pada 27 Maret 2017 dan jaksa diberikan kesempatan tujuh hari untuk menyampaikan sikap dan pendapat yang telah diputuskan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette, di Ambon, Kamis (30/3/2017).

Upaya banding ini dilakukan karena adanya perbedaan antara putusan majelis hakim dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terpidana kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Ban Maluku - Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) adalah Idris Rolobessy, Petro Tentua, serta Hentje Toisuta.

Idris adalah Direktur Umum BUMD milik Pemprov Maluku yang diganjar delapan tahun penjara, denda sebesar Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider enam tahun penjara.

Tim JPU Kejati Maluku sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider enam tahun penjara.

Kemudian Hentje Toisuta yang merupakan Direktur CV. Harves divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Hentje dan Idris terbukti melanggar Undang-Undang Tipikor serta UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan, Kepala divisi Renstra dan Corsek PT. Bank Maluku -Malut, Petro Tentua dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dikatakan, awalnya JPU menuntut Hentje divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan Petro Tentua dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

"Memori bandingnya sementara disiapkan dan dalam waktu dekat sesuai batas waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dilimpahkan ke PT Maluku," tandas Sammy.
Kasusbankmaluku 2406611098722059777
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks