Sikapi Pemukulan Warga Mataholat Oleh Danramil Elat, Dewan: Proses Sesuai Hukum
AMBON – BERITA MALUKU. Peristiwa pemukulan yang melibatkan aparat TNI kembali terjadi di Maluku Tenggara. Salah satu tokoh pemuda Ohoi Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Jheper Ingratubun, dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh Danramil Elat, Lettu Infanteri Nirwan Boiratan, pada Sabtu malam (5/7/2025).
Dalam video klarifikasinya, Jheper Ingratubun menceritakan bahwa sebelumnya dua anggota TNI mendatangi dirinya dan Sekretaris Ohoi, untuk mengajak mereka menemui Danramil di lokasi perusahaan PT Batulicin. Namun, saat pertemuan berlangsung, Danramil yang tengah duduk langsung melayangkan pukulan ke mulutnya hingga menyebabkan luka berdarah.
Terkait insiden tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, memberikan tanggapan tegas. Ia menyebut bahwa peristiwa pemukulan yang terjadi di wilayah sekitar perusahaan PT Batulicin itu tidak boleh terulang lagi.
“Beta dapat informasi dari Dandim Kota Tual, bahwa peristiwa ini sudah diselesaikan secara internal antara Kodim Kota Tual dan korban. Harapan Beta ke depan, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena ini negara hukum. Siapa pun pelakunya, baik dari golongan mana saja, institusi atau lembaga apa pun, kalau melakukan tindak pidana tetap salah di mata hukum,”tegas Fauzan ketika dikonfirmasi di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (07/07/2025).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak memperkeruh suasana di sekitar PT Batulicin, yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia meminta semua pihak menjaga kondusifitas wilayah agar pembangunan yang sedang dirintis oleh perusahaan dan pemerintah berjalan baik, tanpa dipenuhi provokasi yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Kalau memang peristiwa ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat, itu baik. Tapi jika keluarga korban merasa belum selesai dan ingin menempuh jalur hukum, itu hak mereka. Semua warga negara dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Menurut Fauzan, penyelesaian secara kekeluargaan memang bijaksana, namun tidak bisa menutup hak korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, apabila mediasi yang dilakukan tidak disepakati.
“Kalau salah satu pihak belum sepakat dan ingin menempuh langkah hukum, itu hak korban dan wajib dihormati. Beta harap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang, demi menjaga stabilitas dan kedamaian di Maluku Tenggara,” pungkasnya.