Kejati Periksa Tiga Saksi Skandal Kominfo Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Periksa Tiga Saksi Skandal Kominfo Maluku

BERITA MAULUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa tiga orang saksi dari Dinas Komunikasi dan Infomrasi (Kominfo) Maluku terkait skandal dugaan korupsi proyek grand design e-government tahun anggaran 2015.

"Ketiga saksi yang dimintai keterangan secara terpisah ini guna melengkapi berkas acara pemeriksaan atas tersangkan mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (1//017).

Para saksi yang dimintai keterangan adalah Juni kurnia Lessy yang diperiksa Haris Imam Saro, dan saksi Heny S. Sanib diperiksa jaksa penyidik Irkham Ohoiulun, sedangkan saksi Jean F. Marantika diperiksa jaksa penyidik Ekar Haer.

Ketiga pegawai Dinas Kominfo Maluku ini diperiksa antara pukul 09.30 WIT hingga pukul 11.30 WIT dimana masing-masing saksi mendapatkan 20 pertanyaan jaksa seputar skandal dugaan korupsi pada dinas tersebut.

Menurut Sammy, sejauh ini pihak Kejati Maluku baru menetapkan satu tersangka atas nama Ibrahim Sangaji selaku mantan kadis dan belum ada penambahan tersangka.

"Penetapan Ibrahim sangaji sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan tinggi dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Senin (30/1) kemarin tim penyidik juga telah meminta keterangan dari Samuel Toding alias Semy selaku pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp750 juta ini.

Meskipun proyek yang ditangani saksi senilai Rp235 juta telah rampung dikerjakan tetapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas Kominfo Maluku.
Hukrim 4547926849256475338
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks