DK DPRD MBD Proses Kasus Amoral Anggota Legislatif | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DK DPRD MBD Proses Kasus Amoral Anggota Legislatif

BERITA MALUKU. Dewan Kehormatan (DK) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini telah memproses Aswerus Tunai (AW), salah satu Anggota Legislatif (Aleg) setempat terkait laporan masyarakat tentang kasus amoral yang didalangi wakil rakyat tersebut beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Berita Maluku online, Selasa (12/7/2016), pihak DK DPRD MBD telah memanggil pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti kasus AW.

Hal ini dibenarkan Albu Hiwruur, salah satu pelapor kepada media ini di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD.

“Saya sudah diundang oleh Dewan Kehormatan DPRD MBD untuk memberikan kesaksian terkait kasus AW di kantor DPRD. Di sana, mereka tanyakan semuanya perihal kasus AW dengan istri saudara saya (Stepen Pay), dan saya sudah menjelaskan duduk persoalannya,” ujar pria tersebut.

Wihruur percaya bahwa kasus amoral ini akan diproses hingga tuntas.

Dia mengatakan, sejumlah saksi lain juga sudah dihadirkan Dewan Kehormatan DPRD MBD untuk menanyakan  persoalan tersebut, namun ada beberapa saksi enggan memberikan kesaksian karena takut.

Sementara itu, Ketua DK DPRD, Bastian Petrus dihubungi via telepon selulernya sehubungan dengan kasus tersebut mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa dipublikasikan.

Sebagaimana diketahui, AW – Aleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini telah dilaporkan ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP, DPD PDIP dan DPP PDI-P di Jakarta lantaran secara terang-terangan melakukan tindakan amoral menyelingkuhi CJ, isteri sah Stepen Pay, salah satu warga Desa Mahaleta, Kecamatan Mdona Hyera – MBD sehingga rumah tangga lelaki tersebut hancur berantakan – berikut anak-anaknya dibiarkan terlantar dan tak terurus oleh istrinya yang nota bene berprofesi sebagai tenaga medis itu.

Di lain pihak, oknum anggota dewan MBD bermental nakal ini diketahui sudah memiliki seorang istri yang berprofesi sebagai seorang pendeta di wilayah tersebut.

Kasus amoral yang dilakukan AW ini sudah dilakoninya secara terang-terangan dan berlangsung selama beberapa tahun membuat gerah banyak pihak, bahkan sejumlah warga setempat menilai AW bukan memberikan contoh serta teladan yang baik namun sebaliknya.

Kasus ini pernah bergulir di ranah hukum tepatnya di kantor Polsek Wet – Taikur pada tanggal 22 Maret 2014,  namun persoalan ini ditelikung oknum anggota dewan nakal ini, dan kasusnya tidak berjalan. (Ge)
Hukrim 1549369777343011159
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks