Pontoh: Bidan Harus Berikan Pelayanan Sesuai Standar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pontoh: Bidan Harus Berikan Pelayanan Sesuai Standar

BERITA MALUKU. Setiap tenaga bidan di daerah terpencil maupun perkotaan harus tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai standar profesi.

"Layanan kesehatan yang sesuai standar profesi mereka itu harus diberikan pada penanganan berbagai kasus yang sifatnya darurat dan bisa mengancam jiwa manusia," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meylke Pontoh di Ambon, Selasa (21/6/2016).

Aturan standar profesi bidan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 90 tahun 2015 tentang pelayanan kesehatan di kawasan terpencil atau sangat terpencil.

Provinsi Maluku yang 90 persen wilayahnya terdiri dari lautan memiliki 11 kabupaten/kota dan desa-desanya menyebar hingga daerah terpencil dan sekitar lima daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain seperti Australia dan Timor Leste.

Tenaga bidan desa yang disebarkan, termasuk bidan PTT juga sudah mencapai ratusan orang.

Menurut dia, untuk bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang berkeinginan menjadi ASN saat ini sedang dalam proses karena mereka tetap ikut seleksi.

"Bidan PTT yang mendaftar untuk mengikuti seleksi sebagai abdi sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 400 orang dan berasal dari berbabagi kabupaten/kota di Provinsi Maluku," jelas Meylke Pontoh.

Kondisi bidan desa terutama bidan PTT yang mengabdi di wilayah terpencil, terluar, dan terdepan di Provinsi Maluku juga menjadi perhatian serius DPRD Maluku.

Menurut Ketua Komisi D DPRD provinsi, Suhfi Madjid, ada tiga isu strategis yang harus mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan, terutama pemerintah kabupaten/kota soal bidan desa.

Tiga isu tersebut mencakup persoalan kesejahteraan bidan PTT, peningkatan kapasitas dan kemampuan, serta perlindungan hukum yang memadai bagi mereka.
Kesehatan 5565797943951288332
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks