Kadis ESDM Dikecam Warga Romang Soal Kasus 2,16 Ton Material Kandungan Emas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis ESDM Dikecam Warga Romang Soal Kasus 2,16 Ton Material Kandungan Emas

Martha Nanlohy
BERITA MALUKU. Pernyataan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Maluku, Martha Nanlohy kalau kasus 2,16 ton material mengandung emas milik PT. Gemala Borneo Utama yang tertangkap di Nusa Tenggara Timur telah di-SP3-kan oleh Polda setempat menuai kecaman warga Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Yang dipersoalkan sebenarnya adalah pelanggaran kelengkapan dokumen dan bukan sampel material yang diduga mengandung emas, jadi kalau Polda NTT menyatakan kasusnya SP3 sesuai keterangan Kadis ESDM Maluku, kami tidak setuju," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera di Ambon, Jumat (20/5/2016).

Material yang diangkut GBU adalah jenis galian A sehingga tidak bisa dengan mudahnya dibawa dari satu provinsi ke provinsi lain tanpa disertai dokumen yang lengkap.

Surat Edaran Kementerian ESDM menyatakan pemuatan sampel dari satu provinsi ke provinsi lain tidak bisa bermodalkan keterangan kepala desa saja, bahkan GBU sendiri membuat surat keterangan seperti itu untuk membawa material.

Menurut Hermanus, tindakan seperti itu jelas--jelas dilarang dan terjadi pelanggaran administrasi karena seharusnya ada surat keterangan resmi dari kementerian ESDM.

Pelanggaran administrasi lainnya juga telihat dari SK Gubernur Maluku dalam poin lima tentang pelaporan AKB dan RKAB oleh GBU, dimana pelaporan kegiatan harus disampaikan ke gubernur, Menteri ESDM, dan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), padahal wilayah usaha pertambangan dan laporan kegiatan ada di Kabupaten MBD.

GBU yang merupakan anak perusahaan PT. Robust Recourses Ltd yang mendapatkan izin eksplorasi di Pulau Romang sejak tahun 2006 hingga kini telah mengangkut ratusan ton material sampel melalui sampel melalu Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku maupun Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya (Jatim).

Ketika membawa material tersebut melalui pelabuhan laut di Kota Ambon, Polres setempat melakukan penahanan dan kini mereka melakukan pengangkutan dengan kapal perintis melalui NTT tetapi kembali ditahan aparat kepolisian setempat.

"Jika komisi B DPRD Maluku hendak melakukan peninjauan lapangan, sebaiknya memeriksa dokumen amdal atau izin dari Kementerian Kehutuanan agar diketahui berapa banyak titik bor sesuai perizinan baru dicocokkan dengan kondisi lapangan ," katanya.

PT. GBU hanya dizinkan membuat 170 titik bor dengan jarak sekitar 40 meter antara setiap titik dan kedalamannya 150 meter.

Namun kenyataan di lapangan membuktikan ada titik bor yang hanya berjarak lima meter dengan kedalaman mencapai 300 meter dan jumlahnya saat ini mencapai 500-an titik,, sehingga PT. GBU diduga telah melanggar SK Kemenhut tentang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan eksplorasi bahan galian emas DMP pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

"Pelanggaran SK Kemenhut ini terlihat pada dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lakuwahi, Desa Hila yang mestinya hanya dibuat 160 titik bor namun sampai sekarang mencapai lebih dari 230 titik dengan kedalam lebih dari 300 meter," katanya.
Headline 8187962149977170213
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks