Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa Sera Lakor MBD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa Sera Lakor MBD

BERITA MALUKU. Masyarakat Desa Sera, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengeluhkan kinerja Kepala Desa (Kades) Sera, Ayub Tetimelai yang hingga saat ini belum mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana Desa tahun 2015 kepada masyarakat. Padahal per 31 Desember 2015, mestinya pengelolaan dana tersebut sudah harus dipertanggungjawabkan sebagai acuan guna pembahasan rancangan APBD Desa tahun 2016.

“Masyarakat Sera saat ini bertanya–tanya soal manfaat dana desa ini. Karena siklus pengelolaan keuangan desa selama ini hanya diketahui oleh Kades dan Bendahara saja, sementara Badan Pengawas Desa (BPD) tak dilibatkan. Masyarakat tak mengetahui alur penggunaan dana tersebut padahal masyarakat berhak atas dana tersebut. Untuk persoalan ini, kita minta semua pihak terutama pemeriksa keuangan mengaudit penggunaan Dana Desa Sera yang dikelola Kades dan Bendaharanya. Diduga ada terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana desa,” kata salah satu warga Desa Sera yang tidak mau namanya disebut kepad Berita Maluku Online, Jumat (20/5/2016).

Ketua BPD Desa Seira, Junus Tanodi yang dikonfirmasi soal pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa  mengatakan, sebagai Badan Permusyawaratan Desa Sera Kecamatan Lakor hingga saat ini satu lembar pertanggung jawaban belum disentuhnya, apa lagi memegang uang.

"Menurut Kades, bahwa yang berhak mengetahui alur pertanggungjawaban Dana Desa adalah BPD purna bakti, sedangkan saya baru diangkat. Jadi nanti Dana Desa tahun 2016 baru saya berhak mengetahui penggunaanya,” terang Tanodi.

Ditanya soal kegiatan operasional BPD serta wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan SK Bupati sebesar Rp21 juta, Tanodi membantah.

Tanodi menjelaskan, dirinya tak pernah menerima hak sebesar itu, hanya Rp250 ribu diterima per bulan sebagai upah jabatan Ketua BPD, sedangkan Rp150 ribu untuk masing-masing anggota BPD.

“Sebagai BPD, kami mengantongi sejumlah aturan soal tupoksi itu, meskipun SK BPD itu diterbitkan oleh Bupati namun seringkali Kades mengancam akan memecat BPD jika BPD selalu mengintervensi Dana Desa,” sebutnya.

Camat Pulau Lakor, D.J Helyanan yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan, dirinya sudah menghimbau para kades untuk mengelola dana desa dengan baik berdasarkan aturan dan pengunaannya sesuai dengan Peraturan Desa, supaya tidak menimbulkan masalah.

"Namun terkait dengan persolan di Desa Sera, saya sudah himbau BPD dan Kades menyelesaikanya dengan arif dan bijaksana dengan ketentuan. Mestinya pihak desa melaporkan ke Pemerintah Kecamatan untuk diselesaikan,” kata Helyanan.

Ditanya soal monitoring dana desa di Kecamatan Lakor, Helyanan mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk itu, jadi kalau ada kades yang tak mengelola dana desa dengan baik atau menyimpang dari ketentuan maka resiko menjadi tanggung jawab sendiri.

Camat pun menyesalkan sikap Kades Sera yang ijin melakukan perjalanan dinas ke Tiakur, ibukota kabupaten MBD, malah sampai ke Ambon yang dinilai tak masuk akal.

Sementara itu, Kepala Desa Sera belum berhasil dikonfirmasi sehubungan dengan pengelolaan dana desa, karena sedang melaksanakan perjalanan Dinas ke Ambon ibukota Provinsi Maluku. (NKGLe)
Daerah 5662850334210599185
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks