PN Ambon Sidang Kurir Ganja 3.738 Gram | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Sidang Kurir Ganja 3.738 Gram

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai menyidangkan Ikram Marasabessy, terdakwa yang diduga menjadi kurir narkotika dan obat-obat terlarang jenis ganja seberat 3.738 gram.

Ketua majelis hakim PN setempat, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (14/4/2016), membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa pada tanggal 15 Desember 2015 berangkat dari Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menuju Rumah Sakit Ottoquick di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) untuk menemui seseorang sekitar pukul 12.30 WIT.

Tujuannya adalah mengambil sebuah bungkusan karton yang dikirim seseorang dari Jakarta bernama Muri.

Titipan barang tersebut rencananya akan dibawa terdakwa ke pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan untuk diserahkan kepada seorang warga Desa Latu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bernama Ongen.

Namun kehadiran terdakwa di rumah sakit sudah diketahui anggota Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku karena mendapat informasi dari seseorang, sehingga yang bersangkutan langsung diringkus.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, karena membawa ganja yang lebih dari 1 Kg.

Proses persidangan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dan sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dua anggota BNN Provinsi Maluku masing-masing Chairil Lewenusu dan Riza Atamimi yang melakukan penangkapan sempat bertanya kepada terdakwa apa isi karton yang diambilnya dan diakui bahwa barang tersebut adalah ganja kering.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjemput barang dari seseorang di Bandara Internasional Pattimura dan diantarkan kepada orang lain bernama Ongen dengan imbalan Rp2 juta.

Sementara majelis hakim mempertanyakan kenapa BNN tidak meringkus oknum yang bernama Ongen maupun pelaku yang membawa barang dari bandara dan dijemput terdakwa di rumah sakit.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 4077772509528068822
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks